Home / Berita

Senin, 5 Maret 2018 - 09:07 WIB

Edarkan Sabu, Dua Pria Ini Diringkus Tim Gabungan Polres Aceh Utara

Tersangka Z dan H yang diringkus tim gabungan Polres Aceh Utara

Tersangka Z dan H yang diringkus tim gabungan Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Personel gabungan Sat res Narkoba dan Sat Sabhara Polres Aceh Utara meringkus seorang pengedar sabu dari sebuah rumah di Gampong Meunasah Geudong Kecamatan Baktiya Aceh Utara. Minggu (4/3/2018), Tersangka berinisial Z, 26 tahun warga setempat, dari tangannya Polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 5,08 gram.

Selanjutnya, dari pengembangan yang dilakukan, seorang lagi pria berisial H, 40 tahun warga Gampong Blang Rambong Kecamatan Bandar Alam, Aceh Timur ikut diboyong tim gabungan ke Mapolres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani, SH membenarkan penangkapan dua tersangka pelaku tindak pidana narkoba itu.

“Mereka merupakan pemain lama. Dalam kasus ini Tersangka Z mengaku mendapat barang (sabu) dari tersangka H. Saat ini keduanya telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.” Pungkas Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-21

Berita

Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Objek Wisata Pante Bahagia

Berita

Doa Bersama untuk Deresya dan Aisya, Satlantas Sampaikan Pesan Keselamatan kepada Pelajar

Berita

Dua Siswi Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Jalan Medan–Banda Aceh, Lhoksukon

Berita

Polantas Karib Sasar Pelajar SMK Negeri 1 Cot Girek, Wujudkan Generasi Tertib Berlalu Lintas