Home / Berita

Senin, 5 Maret 2018 - 09:07 WIB

Edarkan Sabu, Dua Pria Ini Diringkus Tim Gabungan Polres Aceh Utara

Tersangka Z dan H yang diringkus tim gabungan Polres Aceh Utara

Tersangka Z dan H yang diringkus tim gabungan Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Personel gabungan Sat res Narkoba dan Sat Sabhara Polres Aceh Utara meringkus seorang pengedar sabu dari sebuah rumah di Gampong Meunasah Geudong Kecamatan Baktiya Aceh Utara. Minggu (4/3/2018), Tersangka berinisial Z, 26 tahun warga setempat, dari tangannya Polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 5,08 gram.

Selanjutnya, dari pengembangan yang dilakukan, seorang lagi pria berisial H, 40 tahun warga Gampong Blang Rambong Kecamatan Bandar Alam, Aceh Timur ikut diboyong tim gabungan ke Mapolres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani, SH membenarkan penangkapan dua tersangka pelaku tindak pidana narkoba itu.

“Mereka merupakan pemain lama. Dalam kasus ini Tersangka Z mengaku mendapat barang (sabu) dari tersangka H. Saat ini keduanya telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.” Pungkas Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut Lagi di SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye dan Dayah Babul Huda

Berita

Pembersihan SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye Capai 70 Persen

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut di Dayah, Masjid, dan Sekolah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Sosialisasi DIPA TA 2026 dan Penandatangan Pakta Integritas

Berita

Personel BKO Brimob Polda Banten Mulai Pembersihan MTsS Seunuddon

Berita

Kapolres Aceh Utara Sambut Kunjungan Penasihat Khusus Presiden di Lubok Pusaka

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut, Personel Brimob Fokus Buku Sekolah dan Bilik Santri

Berita

Satu Kilogram Sabu Gagal Edar di Aceh Utara, Dua Pria Diciduk Polisi