Home / Berita

Jumat, 2 Agustus 2024 - 07:41 WIB

Gadis 17 Tahun di Aceh Utara diperkosa Pamannya Hingga Lima Kali

LHOKSUKON – Seorang perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, diperkosa paman saat tinggal dirumah neneknya. Menurut pengakuan korban, dirinya telah berulang kali dirudapaksa dan diancam akan dipukuli oleh pelaku apabila memberitahukan hal itu kepada orang lain.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara yang akhirnya menerima laporan kasus ini kemudian melakukan penangkapan terhadap RS, 26 tahun, pada Selasa (30/7/2024) Pelaku dijemput petugas di Polsek Langkahan saat dimintai keterangan awal.

“Saat dimintai keterangan awal di Polsek Langkahan pelaku membantah tidak melakukan pemerkosaan, namun saat dibawa ke Polres dan dikonfrontasi dengan korban, baru pelaku mengakui telah lima kali memperkosa korban dirumah Ibunya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H. Jumat (2/8/2024).

Baca Juga  Bhabinkamtibmas dan Warga Gotong Royong Bersihkan Areal Pekuburan

Menurut pemeriksaan pihaknya, AKP Novrizaldi menerangkan jika pemerkosaan terhadap korban terjadi pada kurun waktu 16 hingga 19 juli 2024, pelaku berbuat hal itu saat korban sedang tertidur pulas usai mengikat kaki dan tangan korban dengan kain. Hal itu disertai ancaman terhadap korban apabila melawan dan memberitahukan hal itu ke orang lain.

Baru kemudian pada 26 juli korban meninggalkan rumah neneknya itu dan mengadu pada Ibunya sehingga kemudian Ibu korban melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara pada 30 Juli lalu.

Baca Juga  Debit Air Sungai Meningkat, Polsek Tanah Pasir Tinjau Abrasi Tanggul

“Pelaku ini merupakan adik kandung dari Ayah korban, pelaku juga merupakan pria beristri yang saat ini tinggal di Banda Aceh usai beberapa waktu lalu melahirkan,” terang AKP Novrizaldi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Tahlilan untuk Almarhum Abu Kuta Krueng

Berita

Operasi Keselamatan Seulawah 2025 dimulai

Berita

Anak Usia 10 Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Krueng Keureto

Berita

Kapolres Aceh Utara Serahkan Motor Curian “Wongli” ke Pemiliknya

Berita

Polres Aceh Utara Tangkap Empat Pelaku Peredaran Narkoba, Sita 1Kg Sabu

Berita

Ribuan Jamaah Hadiri Tablig Akbar Peringatan Isra Mi’raj di Mapolres Aceh Utara

Berita

Uang Untuk Sewa Toko Habis Buat Main Judi, Pria di Aceh Utara Bikin Laporan Palsu Dibegal

Berita

Penyidik Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Penjual Kulit Harimau & Beruang Madu Ke Jaksa