06/02/2025
Aceh Utara, Aceh
Berita

Ini Motif Tersangka Tega Habisi Nyawa Rudaimah

LHOKSUKON – Mengungkap kasus pembunuhan Rudaimah, penyidik Polres Aceh Utara telah memeriksa 25 orang saksi hingga dua orang saksi diantaranya dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, keterangan dari saksi A 34 tahun, dan saksi M 55 tahun ditemukan ketidaksesuaian dengan keterangan saksi lainnya.

“Alibi mereka terbantahkan oleh saksi lainnya sehingga dilakukan pemeriksaan intensif terhadap A dan M untuk mengungkap alibi sebenarnya.” tutur Rezki.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Rezki mengatakan, M telah mengakui bahwa dalam peristiwa pembunuhan tersebut yang melakukannya adalah dirinya sendiri dan ia melakukannya di karenakan di suruh dan di janjikan dibayar oleh A sebesar Rp.5 juta untuk mengambil surat tanah hasil sengketa pengadilan yang dimenangkan oleh korban.

“Disaat M melancarkan aksinya untuk mengambil surat tersebut, aksinya diketahui korban hingga akhirnya memutuskan menghabisi nyawa korban” ujarnya.

Dalam kasus ini, Rezki menambahkan, ada seorang saksi lainnya berinisial T yang masih diperiksa secara intensif. ” Saksi T adalah ayah dari tersangka A.” pungkas Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah.[Nvl]…