LHOKSUKON – Dalam penyelenggaran pemilu, insan Polri diminta untuk memegang netralitas sebagaimana diatur dalam UU No.2 tahun 2002 tentang Polri dimana anggota
Polri harus bersikap netral dalam kehidupan Politik.
Hal tersebut kembali disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin pada acara Deklarasi Pemilu damai yang dilaksanakan di GOR Kota Lhoksukon, Minggu
(2/12/2018).
“Kepada para caleg dan tim sukses masing-masing saya mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan pemilu kita semua terikat dengan aturan, apabila melakukan pelanggaran maupun pidana maka akan diproses melalui mekanisme yang ada.” ujar AKBP Ian Rizkian.
Kita semua berharap pelanggaran dan kejahatan atau tindak pidana tidak terjadi dalam disetiap tahapan pemilu 2019. Mari berikhtiar agar pelaksanaan pemilu 2019 kali ini berjalan tertib, aman, tenang dan damai.
“Penekanan dari kami saat kampanye, jangan sampai mempersoalkan ideologi dan dasar negara, menghina pribadi seseorang, agama, suku, ras, dan golongan kemudian menghasut, memfitnah, mengadu dombam baik secara perorangan atau kelompok masyarakat.” tegas Kapolres Aceh Utara.
Kapolres menambahkan, Jangan sampai dalam pelaksanaan kampanye melakukan kekerasan, ancaman atau menganjurkan penggunaan kekerasan, mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye termasuk melaksanakan kampanye diluar jadwal.
“Saya sampaikan kepada masyarakat Aceh Utara Khususnya, gunakan suara saudara dengan baik, jangan ada perasaan terintimidasi dari pihak manapun. bila ada yang mengintimidasi segera sampaikan kepada kami penyelenggara pemilu, baik TNI/POLRI, ataupun panwaslu karena sudah menjadi tugas kami untuk mengawal jalannya proses pemilu dengan aman dan damai.” pungkas AKBP Ian.