LHOKSUKON – Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan berkas perkara tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Keuchik dan seorang tersangka ke pihak kejaksaan Aceh Utara, Jumat (23/20/2020).
Tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial IK, warga Gampong Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Kasus yang menjerat wanita 32 tahun ini bermula ketika dirinya mengupload sebuah video berdurasi 35 detik ke dinding Facebook soal kericuhan Keuchik Lhok Pu’uk, T Bakhtiar dengan seorang nenek.
Kepada jaksa, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti sebuah handphone Oppo A5 dan sebuah Handphone Vivo Y5 1L dan sebuah flashdisk berisi video berdurasi 35 detik.
Tersangkas sendiri dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) dari UU.RI. nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Diberitakan sebelumnya, T Baktiar Keuchik Gampong Lhok Puuk melaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang telah menyebarkan video pemukulan dirinya di media sosial pada (6/4/2020).
Video aksi pemukulan keuchik oleh seorang nenek tersebut menjadi viral dan menjadi perbincangan di media sosial Facebook. Tayangan berdurasi 35 detik tersebut memperlihatkan seorang nenek memakai kain memukul kepala keuchik yang berdiri di antara warga dengan tangan kanannya.







