Home / Berita

Senin, 17 April 2023 - 08:07 WIB

Jajaran Polres Aceh Utara Selesaikan 36% Kasus Secara Restorative Justice

LHOKSUKON – Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K menyebut sepanjang tahun 2023 jumlah kasus yang diselesaikan secara restorative justice oleh jajaran Polres Aceh Utara mencapai angka 36 persen.

“Hal tersebut merujuk kepada data kasus yang ditangani oleh Polres Aceh Utara dan jajaran Polsek sejak Januari hingga 15 April 2023 yang mana tercatat dari 113 kasus yang ada, 41 kasus diantaranya selesai melalui restorative justice.” ujar Kapolres kepada tribratanews, 15/4/2023.

Menurutnya, penyelesaian kasus dengan restorative justice berpedoman pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang di mana harus memenuhi persyaratan formil dan materil.

Mengacu aturan itu, Kapolres menyampaikan, tak semua kasus dapat diselesaikan secara restorative justice. Di antaranya kejahatan yang mencederai rasa keadilan masyarakat, kejahatan yang menjadi atensi publik, serta kejahatan perempuan dan anak.

“Itu akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tutur AKBP Deden Heksaputera.

Sebagai informasi penyesaian kasus dengan restorative justice yakni mendamaikan para pihak yang berperkara dengan kesepakatan bersama.

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-21

Berita

Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Objek Wisata Pante Bahagia

Berita

Doa Bersama untuk Deresya dan Aisya, Satlantas Sampaikan Pesan Keselamatan kepada Pelajar