LHOKSUKON – Pria berinisial M, 48 tahun warga Gampong Paya Terbang Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa kemarin (23/10/2018) diciduk polisi lantaran diduga menjual pil Ekstasi. Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti 61 butir pil 61 ekstasi yang diracik sendiri oleh tersangka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyadin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan pihaknya menangkap tersangka di kawasan Gampong Pulo U Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
“Tersangka ditangkap anggota yang menyamar sebagai pembeli, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” ujar AKP Ildani.
AKP Ildani menambahkan, tersangka menjual Ekstasi buatannya dengan harga Rp 20 ribu perbutir, untuk mengetahui lebih rinci kandungan apa saja yang ada pada ekstasi tersebut pihaknya telah mengirim sampel untuk pemeriksaan di lapfor.
Ekstasi palsu ini diracik dari berbagai bahan-bahan, termasuk komposisi bahan berbahaya. “Ada yang berbahaya ada juga yang dampaknya biasa-biasa saja. Namun yang jelas uji lab yang bisa menentukannya. Kita takutkan ekstasi itu dibuat dari bahan yang jauh lebih berbahaya,” sebutnya.