Home / Berita

Senin, 16 Desember 2019 - 12:55 WIB

Kakek Ini Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Cabuli 3 Siswi SD

foto ; Humas Polres Aceh Utara

foto ; Humas Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Seorang kakek berinisial S, 54 tahun yang bekerja sebagai pedagang warung disalah satu SD di pedalaman Aceh Utara ditangkap polisi pada (4/12/2019) setelah dilaporkan mencabuli 3 anak dibawah umur.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama, Senin (16/12/2019) menyebutkan para korban merupakan siswi yang bersekolah ditempat tersangka S berjualan.

“Terungkapnya peristiwa ini bermula saat W (siswi kelas 5) datang membeli jajan dikantin pada jam istirahat, tersangka meminta W datang kerumahnya setelah pulang sekolah.” ujar Kasat Reskrim.

Di kelas, W bercerita pada temannya M jika ia diminta untuk datang kerumah tersangka, namun M menjawab “jangan mau, nanti dibuka celanamu seperti kejadian saya dan A”

AKP Adhitya menerangkan, cerita dua murid kelas 5 ini sampai ke telinga guru mereka sehingga M dan A dipanggil dan mengakui telah dilecahkan oleh tersangka S.

“Sejauh ini sudah ada tiga korban, pertama A, siswa kelas IV SD. Ia mengaku pertama kali terjadi pada Juli 2018 lalu, kala itu pelaku membuka celana korban dan meraba-raba kemaluannya. Hingga rentang waktu hingga 2019, korban mengaku telah dicabuli sebanyak 4 kali. Kepada orang tuanya, korban juga mengatakan ada dua teman lainnya yang bernasib serupa dengan dirinya,” ujar Adhitya.

Korban kedua, lanjut Adhitya ialah M duduk di bangku kelas V SD dan masih berusia 10 tahun juga. “Korban kedua ini juga mengaku dicabuli oleh S pada Juli 2018 saat jam istirahat sekolah. Orang tua korban kedua melapor ke Polres pada 9 Desember 2019, setelah diberitahukan oleh kakak korban pertama,” ucapnya.

Kemudian, korban ketiga masih kelas II SD dan berusia 7 tahun. “Korban ketiga ini mengaku pelaku S telah meraba-raba kemaluannya pada 4 Desember 2019. Pelaku juga memasukkan jari ke dalam kemaluannya. Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku sekitar pukul 10.00 WIB, sepulang sekolah siswa kelas II SD. Malam harinya, korban ketiga ini memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya setelah pelaku ditangkap,” terang Adhitya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50, Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman paling singkat 150 bulan penjara dan paling lama 200 bulan penjara,” tegas AKP Adhitya.

AKP Adhitya mengimbau, apabila masih ada siswa lainnya yang menjadi korban dari perbuatan pelaku S, maka segera laporkan ke Polres Aceh Utara. “Tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S kita tangkap di hari yang sama setelah orang tua korban pertama membuat laporan ke Polres. Dia (S) kita tangkap di warung saat berjualan,” pungkas AKP Adhitya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri