Home / Berita

Rabu, 30 September 2020 - 17:56 WIB

Kantongi Dua Paket Sabu, Dua Pemuda Ini Diboyong ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Rabu sore (30/9/2020) menangkap dua pemuda di Gampong Krueng Lingka Kecamatan Baktiya, Aceh Utara terkait tindak pidana Narkoba dengan barang bukti dua paket kecil sabu seberat 0,28 gram.

Tersangka ini berinisial MZ, 20 tahun warga Gampong Krueng Lingka Kecamatan Baktiya dan MR, 26 tahun warga Gampong Matang Jurong Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri