Home / Berita

Rabu, 30 September 2020 - 17:56 WIB

Kantongi Dua Paket Sabu, Dua Pemuda Ini Diboyong ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Rabu sore (30/9/2020) menangkap dua pemuda di Gampong Krueng Lingka Kecamatan Baktiya, Aceh Utara terkait tindak pidana Narkoba dengan barang bukti dua paket kecil sabu seberat 0,28 gram.

Tersangka ini berinisial MZ, 20 tahun warga Gampong Krueng Lingka Kecamatan Baktiya dan MR, 26 tahun warga Gampong Matang Jurong Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara