Home / Berita

Selasa, 26 November 2024 - 11:24 WIB

Kapolres Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, BBM, Rokok & Kosmetik Ilegal

LHOKSUKON – Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K ikut serta melakukan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht yang digelar Kejaksaan Negeri Aceh Utara di halaman kantornya, Selasa (26/11/2024).

Pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., turut dihadiri, Kepala Lapas Kelas II B Lhoksukon Rian Firmansyah, perwakilan Pengadilan Negeri Lhoksukon, perwakilan Dinas Kesehatan Aceh Utara, perwakilan Polres Lhokseumawe, perwakilan Bea Cukai Lhokseumawe, serta para Kasi di Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H., M.H., kepada wartawan di lokasi menyebutkan, ada beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan. Mulai dari narkotika jenis sabu dan ganja, tindak pidana Kepabeanan dan Cukai, tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tindak pidana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Untuk sabu yang dimusnahkan tadi memiliki berat 5.535 gram atau setara 5,5 kilogram dari 51 perkara yang telah inkracht di Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung RI. Sementara ganja yang dimusnahkan memiliki berat keseluruhan 2.203 gram atau setara 2,2 kilogram dari tujuh perkara yang juga telah inkracht,” ujar Reza.

Baca Juga  1 Polisi Dan 2 Masyarakat jadi Korban Pembacokan Di Aceh Utara, Ini Kronologis nya

Kemudian, Reza merincikan, untuk barang bukti Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai meliputi lima slop rokok tanpa Cukai merk Nikken, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop H&D Light, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop H&D Classic, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop IB Light, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop IB Flavor, lima slop rokok tanpa cukai Merk Slop Luffman, dan 40 slop rokok tanpa cukai Merk Slop SAE.

Untuk Tindak Pidana BBM masing-masing, 9 liter Pertalite, 22 liter Pertamax, 16 jerigen berisi minyak putih, 2 jerigen BBM oplosan, 6 drum berisi minyak putih dengan berat keseluruhan 215 liter, dan 2.073 liter minyak putih.

Sementara ribuan barang bukti Tindak Pidana BPOM yang dimusnahkan meliputi, hand body tanpa label, collagen plus cream, sabun tanpa label, RHA, Tabita night cream, serum glowing, bahan baku krim, pil gingseng, lemonize pelicin wajah, toner, berbagai stiker glowing serum, jelly glowing, dan toner, citra gold, bioaqua activated carbon, krim malam, scrub lembayung, sabun tanpa label (orange), baby whitening cream, 24K Goldman Ampoule, cairan tanpa label, pemutih, obat gemuk, foundation, mascara, eyeshadow, lip glossy, buku pesanan paket cosmetic, handphone merk OPPO, stiker Putroe Ceudah, stiker Lemonize toner pelicin wajah, stiker Ceudah body lotion, cream merk Temulawak, bedak merk Sunisa, serta berbagai cream putih dan kuning.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Gelar Tactical Floor Game (TFG) Ops Mantap Brata Seulawah 2023-2024

Reza Rahim menambahkan, pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) ini merupakan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan yang diatur dalam Pasal 270 hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kegiatan ini dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti. Untuk barang bukti sabu kita musnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran minyak tanah. Sedangkan untuk barang bukti ganja, tembakau, dan cosmetic dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk barang bukti jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) akan dimusnahkan dengan cara diendapkan ke dalam lubang galian di dalam tanah,” pungkas Reza Rahim.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Lanjutkan Program “Jumat Berbagi Kasih” di Masjid Attaqwa Pirak Timu

Berita

Polres Aceh Utara Berduka, Bripka Muhammad Iqbal Tutup Usia

Berita

Deteksi Dini Gangguan Kesehatan, Polres Aceh Utara Adakan Pemeriksaan Berkala

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek: Langkahan, Cot Girek, dan Baktiya Barat

Berita

Polres Aceh Utara Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan 860 Gram Sabu

Berita

Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia Diduga Tersengat Listrik Saat Bekerja

Berita

Dua Pengedar Ekstasi Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara, 1107 Butir Diamankan

Berita

Hari Kesadaran Nasional, Wakapolres Tekankan Disiplin dan Loyalitas Personel