Home / Berita

Jumat, 21 Oktober 2022 - 07:12 WIB

Kedepankan Transparansi, Polres Aceh Utara Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Kedepankan Transparansi, Polres Aceh Utara Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

 

 

 

LHOKSUKON – Dalam rangka memberikan Transparansi Penyidikan, Polres Aceh Utara menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu, Narkotika jenis Ganja Kering dan pil Extacy di Halaman Gedung Polres Aceh Utara, pada Jum’at (21/10/2022).

 

Kegiatan Tersebut Turut Di hadiri Forkopimda Aceh Utara, Ulama Karismatik, Kepala BNNK Lhokseumawe, Tokoh Geuchik Gampong Lhok puuk kecamatan Seunuddon (TKP Barang Bukti) serta para jurnalis.

 

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kasat Resnarkoba polres Aceh Utara Iptu Samsul Bahri mengatakan bahwa hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti 3 jenis Narkotika, yakni  Narkotika jenis sabu seberat 17.157,78 g/bruto yang merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka Bustaman bin Jamal dan Muhajir bin m salah pada Selasa 13 September 2022 di gampong lhok puuk, kecamatan Seunuddon kab. Aceh Utara dan sebagian sabu tersebut telah disisihkan untuk dijadikan Sempel guna pemeriksaan di labfor polri cab. Medan, serta untuk pembuktian perkara.

 

Yang kedua yakni pil jenis Extacy seberat 30.420 g/bruto disita dari petugas  dan merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis pil Extacy yang diduga dilakukan oleh Ab (DPO)  pada Selasa 15 September 2022 di gampong Alue capli, kecamatan Seunuddon kab. Aceh Utara dan sebagian pil Extacy  tersebut telah disisihkan untuk dijadikan Sempel guna pemeriksaan di labfor polri cab. Medan, serta untuk pembuktian perkara.

 

Dan yang ketiga yaitu narkotika jenis ganja seberat 44.080,23 g/bruto yang merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis ganja yang disita dari m. Yacob bin Ibrahim pada tanggal 01 September 2022 di Gampong tunong kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe dan sebagian narkotika jenis ganja  tersebut telah disisihkan untuk dijadikan Sempel guna pemeriksaan di labfor polri cab. Medan, serta untuk pembuktian perkara.

 

Barang-barang Terlarang tersebut dimusnahkan langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., dan tamu yang hadir dengan cara memasukkan sabu dan pil Extacy kedalam blender untuk dilarutkan dan setelah itu dituang bersamaan kedalam alat aduk semen molen, untuk barang bukti Narkotika jenis ganja, Kapolres bersama tamu yang hadir melakukan pemusnahan dengan menyalakan obor dan membakar seluruh ganja tersebut hingga bungkusan sabu dan pil Extacy musnah,”Ucapnya.

 

“Alhamdulillah, Berkat kerja keras Sat Resnarkoba polres Aceh Utara, Barang Bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini diperkirakan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih 183.000 jiwa”pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas