LHOKSUKON – Pemuda berambut gondrong asal Gampong Calong Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Sabtu (25/8/2018) diringkus Polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu. Dari Pria berinisial KH, 22 tahun ini polisi berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 1,98 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya meringkus KH dikawasan pekarangan Masjid Gampong Calong.
“Ada informasi dari masyarakat bahwa si tersangka KH kerap mengedarkan Narkoba jenis sabu sehingga kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menyamar sebagai pembeli.” tutur AKP Ildani.
Saat ditangkap, AKP Ildani mengatakan, pihaknya hanya menyita satu paket sabu yang dibawa tersangka.
“Satu paket sabu lainnya kita temukan di salah satu rumah kerabat tersangka saat dilakukan pengembangan, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.