Home / Berita

Jumat, 7 Februari 2020 - 12:08 WIB

Lakukan Transaksi Sabu, Dua Warga Rawang Itek Ditangkap Polisi

LHOKSUKON – Dua orang pria di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (6/2/2020) ditangkap Polisi terkait tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,98 gram.

Dua tersangka ini berinisial I,38 tahun dan PH,20 tahun, keduanya merupakan warga setempat, lalu keduanya diboyong ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika pihaknya menangkap kedua pelaku disebuah warung.

“Kedua pelaku diduga baru saja melakukan transaksi sabu, barang bukti sabu ditemukan saat personel di lapangan melakukan penggeledahan badan pada tersangka I,” ujar AKP M Daud.

Ia mengatakan lagi, pada saat itu tersanga PH berusaha melarikan diri namun berhasil digagalkan anggotanya.

“Keduanya kini telah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri