Home / Berita

Jumat, 7 Februari 2020 - 12:08 WIB

Lakukan Transaksi Sabu, Dua Warga Rawang Itek Ditangkap Polisi

LHOKSUKON – Dua orang pria di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (6/2/2020) ditangkap Polisi terkait tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,98 gram.

Dua tersangka ini berinisial I,38 tahun dan PH,20 tahun, keduanya merupakan warga setempat, lalu keduanya diboyong ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika pihaknya menangkap kedua pelaku disebuah warung.

“Kedua pelaku diduga baru saja melakukan transaksi sabu, barang bukti sabu ditemukan saat personel di lapangan melakukan penggeledahan badan pada tersangka I,” ujar AKP M Daud.

Ia mengatakan lagi, pada saat itu tersanga PH berusaha melarikan diri namun berhasil digagalkan anggotanya.

“Keduanya kini telah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan “Piasan Pase”

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim