Home / Berita

Senin, 10 Mei 2021 - 11:04 WIB

Layanan SIM di Polres Aceh Utara Tutup Selama Libur Lebaran

LHOKSUKON – Mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1/2021 yang tertanggal sejak 6 Mei 2021, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tutup sementara selama 5 hari.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Lantas Iptu Adek Taufik mengatakan, layanan penerbitan SIM bagi seluruh masyarakat akan libur pada 12-16 Mei 2021.

Meski begitu, polisi memberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang. Perpanjangan SIM yang masuk dalam masa tenggang dimulai pada 17-19 Mei 2021.

“Khusus bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tersebut, maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru,” ucap Iptu Adek, kepada tribratanews (10/5/2021).

Oleh sebab itu, Iptu Adek Taufik mengingatkan kepada para pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada libur Lebaran, diberi kesempatan untuk mengurus pada masa tenggang.

“Sebab kalau lewat dari tanggal tersebut, harus buat SIM baru, yang artinya harus diurus dari awal mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik dan sebagainya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan “Piasan Pase”

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim