Home / Berita

Rabu, 18 November 2020 - 04:58 WIB

Lima Pemuda di Seunuddon Digerebek, Polisi Temukan 14 Paket Sabu

LHOKSUKON – Polisi menggerebek sebuah tempat berlokasi di Gampong Ulee Rubek Timu Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Senin (16/11/2020) dan mengamankan 5 pemuda terkait tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 1,62 gram.

Mereka yang diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Utara tersebut masing-masing berinisial MS (20), RR(20), Z(20), M (28) dan H (35).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan barang bukti sabu yang ditemukan ketika penggerebakan tersebut adalah milik tersangka MS.

“Tersangka lain adalah pemakai dibuktikan dengan tes urine dan hasil nya positif metamfetamin atau sabu dan mengaku membelinya dari MS,” ujar AKP M Daud.

Informasi lain yang dihimpun tribratanews, MS yang menyimpan barang bukti sabu kesehariannya mengaku bekerja sebagai nelayan, namun lantaran hasil tangkapan dilaut kurang menguntungkan dirinya nekat berjualan sabu.

Dalam 1 hari MS mengaku bisa menghabiskan 2 gram sabu untuk dijual dan mendapat keuntungan yang lumayan baginya.

Dalam kasus ini pula, polisi menetapkan seorang DPO berinisial R yang menyediakan sabu pada tersangka MS.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara