Home / Berita

Senin, 4 Januari 2021 - 17:22 WIB

Maklumat Kapolri Soal Larangan Berkerumun Saat Nataru dicabut

LHOKSUKON – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram untuk mencabut Maklumat, bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020, dan Tahun Baru 2021, yang ditandatangani per tanggal 23 Desember 2020.

Data dihimpun tribratanews, Telegram pencabutan itu bernomor STR/9/XII/OPS.2./2020 per tanggal (4/1/2021) yang ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto.

Sebelumnya oleh jajaran Polres Aceh Utara Maklumat dimaksud telah disebar luaskan melalui selebaran maupun banner ke lokasi keramaian sejak tanggal diterbitkan kesejumlah lokasi di Aceh Utara.

Personel jajaran Polres Aceh Utara saat menempel selebaran Maklumat Kapolri perihal Larangan Berkerumun saat Natal dan Tahun Baru, (24/12/2020)

Dalam surat telegram itu, pencabutan Maklumat Natal dan Tahun Baru juga didasarkan dengan berakhirnya Operasi Lilin 2020 yang dilaksanakan selama 15 hari terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 hingga berakhir 4 Januari 2021 pukul 24.00 WIB.

Dengan berakhirnya Operasi Lilin itu, maka Maklumat Kapolri tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas