Home / Berita

Selasa, 28 Januari 2020 - 05:42 WIB

Meresahkan Masyarakat, Polisi Tangkap Pemuda Diduga Penjual Sabu di Aron

LHOKSUKON – Pria 26 tahun berinisial AM ditangkap Polisi dirumahnya di Gampong Manyang Baroh Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Senin (27/1/2020).

AM lantas ditahan terkait kepemilikan 7 paket Narkoba jenis sabu seberat 1,51 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan bahwa tersangka AM merupakan target operasi pihaknya.

“Sudah sangat meresahkan masyarakat karena diduga kerap memperjual belikan sabu,” ujar AKP M Daud.

Ia menambahkan, barang bukti 7 paket sabu yang pihaknya amankan didapat dari dalam lemari di kamar tersangka.

“Tersangka menyimpan sabu didalam kotak kaleng rokok gudang garam merah dan diakui adalah miliknya, untuk proses hukum lebih lanjut tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Serahkan Empat Tersangka Kasus Sabu ke Kejaksaan

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Latihan Menembak, Tingkatkan Kemampuan dan Profesionalisme Personel

Berita

Perkara Curanmor P21, Sat Reskrim Polres Aceh Utara Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berita

Polsek Lhoksukon Kawal Penertiban PKL di Pusat Kota Lhoksukon

Berita

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Antisipasi Balap Liar, Empat Motor Knalpot Brong Diamankan

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang