Home / Berita

Selasa, 28 Januari 2020 - 05:42 WIB

Meresahkan Masyarakat, Polisi Tangkap Pemuda Diduga Penjual Sabu di Aron

LHOKSUKON – Pria 26 tahun berinisial AM ditangkap Polisi dirumahnya di Gampong Manyang Baroh Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Senin (27/1/2020).

AM lantas ditahan terkait kepemilikan 7 paket Narkoba jenis sabu seberat 1,51 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan bahwa tersangka AM merupakan target operasi pihaknya.

“Sudah sangat meresahkan masyarakat karena diduga kerap memperjual belikan sabu,” ujar AKP M Daud.

Ia menambahkan, barang bukti 7 paket sabu yang pihaknya amankan didapat dari dalam lemari di kamar tersangka.

“Tersangka menyimpan sabu didalam kotak kaleng rokok gudang garam merah dan diakui adalah miliknya, untuk proses hukum lebih lanjut tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan “Piasan Pase”

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim