LHOKSUKON – Personel satuan lalu lintas secara rutin setiap harinya terus melakukan sosialisasi 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) bagi pengguna jalan untuk pencegahan Covid-19.
Selain itu melalui poster petugas juga terus mengimbau pengguna jalan untuk khususnya pengendara sepeda motor agar wajib memakai helm.
Kasat Lantas Polres Aceh Utara Iptu Adek Taufik menyampaikan, selain mematuhi aturan pemerintah mengenai pencegahan dan pembatasan kegiatan masyarakat, para pengendara sepeda motor khususnya, juga wajib mematuhi aturan berlalu lintas saat berpergian.
“Saat ini kita diminta untuk mematuhi aturan pemerintah mengenai pencegahan covid-19. Tapi jangan lupakan juga aturan berlalu lintas,” ujarnya, Minggu (7/2/2021).
“Selama pandemi kita diarahkan untuk menggunakan masker oleh pemerintah dan saat berkendara kita juga wajib menaati peraturan lalu lintas untuk menggunakan helm,” jelas Iptu Adek Taufik.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Lantas, saat ini masyarakat diminta untuk tetap menjaga kesehatan agar terhindar dari bahaya Covid-19.
Akan tetapi masyarakat juga harus tetap menjaga keselamatan berlalu lintas saat berpergian, meskipun jarak yang ditempuh tidak jauh.
Namun begitu, keselamatan berkendara juga harus di perhatian, apalagi mengingat saat ini angka kecelakaan masih lebih tinggi ketimbang korban virus corona. Jadi untuk berkendara tentu pakai helm sangat penting
“Kesehatan dan keselamatan juga harus diperhatikan saat pandemi ini. Meskipun jarak tujuan dekat ya tetap harus menggunakan helm karenakan keselamatan dari diri kita sendiri yang menjaga,” tambah Iptu Adek Taufik.







