Home / Berita

Kamis, 24 Januari 2019 - 16:31 WIB

Pasangan Kekasih Gelap Pembunuh Tukang Es Campur Terancam Hukuman Mati

LHOKSUKON – Dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Zajuli, tukang es campur keliling di Gampong Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara terancam Hukuman Minimal 15 Tahun Penjara dan Maksimal Hukuman Mati.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK konfrensi pers yang digelar di Aula Tri Brata Polres setempat, Kamis (24/1). Kedua tersangka yaitu Musliadi alias Adi Pukik (25) dan Jamaliah (30) juga dihadirkan.

Kapolres Aceh Utara mengatakan, Musliadi merupakan warga asal Gampong Matang Manyam, Kecamatan Baktiya yang berprofesi sebagai nelayan. Sedangkan Jamaliah merupakan istri korban pembunuhan itu.

Jamaliah diduga pelaku utama dalam kasus tersebut dengan cara menyuruh Musliadi untuk membunuh suaminya sendiri (Zajuli) yang bekerja sebagai tukang es campur. Kasus itu terjadi pada Sabtu 15 September 2018 lalu. Menurut hasil olah TKP, korban dibunuh dengan cara digorok lehernya menggunakan parang.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Gelar Lomba Menembak Antar Satfung Peringati Hari Bhayangkara ke-77

“Minggu lalu termonitor keberadaan dua tersangka itu. Pada Selasa (22/1) kemarin, petugas menangkap tersangka Musliadi di Belawan, Medan, Sumatera Utara dan kemudian ditangkap tersangka Jamaliah di Banda Aceh,” kata AKBP Ian yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, Kasubag Humas AKP M Jafaruddin dan sejumlah perwira lainnya.

Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah yang mendampingi Kapolres Ian menjelaskan, pembunuhan dilakukan secara berencana, karena keduanya sudah menjalin hubungan asmara.

“Untuk sementara, keterangan dari si Adi, motifnya adalah si Jamaliah mencintai si Adi. Sehingga keduanya ada niatan untuk menikah setelah pembunuhan selesai dan ingin menguasai harta almarhum,” terang Kasat.

Rezki mengatakan, berdasarkan pengakuan Adi, mereka sudah lama menjalin hubungan asmara setelah berkenalan melalui Facebook, bahkan keduanya telah berhubungan badan.

Kemudian Kapolres Ian mengatakan, sebelum mengamankan tersangka Adi, petugas Polres Aceh Utara yang dibantu Tim Polda Aceh memeriksa sejumlah saksi, termasuk famili korban.

Baca Juga  Berantas Judi Online, Polres Aceh Utara Ringkus Seorang Pria diduga Agen Chips di Lapang

“Beberapa saksi yang kita minta keterangan tidak ada kendala ya, semuanya hadir. Namun si Musliadi ini yang waktu itu belum kita tetapkan tersangka atau masih kita curigai, sempat hilang posisi keberadaannya,” tukas Ian.

Kepada sejumlah wartawan, Adi membenarkan bahwa dirinya berencana untuk menikah dengan istri korban. Saat ditanya soal status dirinya, Adi mengaku telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Ia mengaku jatuh cinta pada istri korban karena pandangan pertama.

“Iya (ingin menikah dengannya). Iya sudah dua anak,” ucap Adi membenarkan sejumlah pernyataannya.

Sedangkan Jamaliah dalam konfrensi pers itu tidak berkutik saat dikonfirmasi para wartawan. Dia hanya terlihat menunduk dan menutup muka dengan jilbabnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Tahlilan untuk Almarhum Abu Kuta Krueng

Berita

Operasi Keselamatan Seulawah 2025 dimulai

Berita

Anak Usia 10 Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Krueng Keureto

Berita

Kapolres Aceh Utara Serahkan Motor Curian “Wongli” ke Pemiliknya

Berita

Polres Aceh Utara Tangkap Empat Pelaku Peredaran Narkoba, Sita 1Kg Sabu

Berita

Ribuan Jamaah Hadiri Tablig Akbar Peringatan Isra Mi’raj di Mapolres Aceh Utara

Berita

Uang Untuk Sewa Toko Habis Buat Main Judi, Pria di Aceh Utara Bikin Laporan Palsu Dibegal

Berita

Penyidik Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Penjual Kulit Harimau & Beruang Madu Ke Jaksa