Home / Berita

Senin, 26 September 2022 - 06:44 WIB

PELAYANAN SKCK SAT INTELKAM POLRES ACEH UTARA

PELAYANAN SKCK SAT INTELKAM POLRES ACEH UTARA

 

Prosedur Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.

Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:

Bagi WNI :

Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.

Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

 

Bagi WNA :

1. Membawa fotocopy Kitas / Kitap

2. Membawa fotocopy STM / SKJ

3. Membawa fotocopy Paspor

4. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

Adapun memperpanjang Masa berlaku SKCK Sebagai Berikut:

Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)

Membawa fotocopy KTP/SIM.

Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Berdasarkan :

UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010.

Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian 15 Trali Besi Jendela SD Negeri 8 Tanah Luas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Amankan Terduga Pelaku Curanmor Milik Kurir SPX

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HSP ke-98, Wakapolres Tekankan Kolaborasi dan Peran Strategis Pemuda

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadir di SMKN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Berita

Polisi Bersama Masyakat, Kapolres Turun ke Jalan Pantau Layanan Pengaturan Lalu lintas Pagi

Berita

Operasi Patuh Seulawah 2026 dimulai, Berlangsung Selama 14 Hari

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah