Home / Berita

Jumat, 13 Maret 2020 - 05:13 WIB

Pemuda 23 Tahun Pemilik 90 Paket Sabu Diboyong ke Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Polisi menangkap seorang lelaki di Gampong Tanjung Glumpang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, ia berinisial RJ warga setempat berusia 23 tahun. Kamis (12/3/2020).

RJ kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan atas kepemilikan 90 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 19,97 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika pihaknya sebelumnya menerima informasi masyarakat yang cukup resah akan keberadaan RJ di desanya yang kerap memperjual belikan narkoba jenis sabu.

“Ia ditangkap dipinggir sungai saat duduk diatas sepeda motor, barang buktu sabu kita temukan dalam sakunya.” ungkap AKP M Daud.

Ia menjelaskan jika tersangka RJ juga mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan akan dijual kepada orang lain.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan “Piasan Pase”

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim