LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus seorang pedagang berinisial N,45 tahun di Gampong Rumoh Rayeuk Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Kamis (19/11/2020).
Perkaranya, warga Gampong Tanjong Dalam Kecamatan Langkahan ini dilaporkan masyarakat sering memperjual belikan daun ganja, Polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus besar dan satu bungkus kecil daun ganja dengan berat total 505,50 gram milik N.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka N kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Aceh Utara.







