Home / Berita

Jumat, 20 November 2020 - 04:39 WIB

Pengedar Ganja di Langkahan ditangkap, Setengah KG Barang Bukti Disita

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus seorang pedagang berinisial N,45 tahun di Gampong Rumoh Rayeuk Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Kamis (19/11/2020).

Perkaranya, warga Gampong Tanjong Dalam Kecamatan Langkahan ini dilaporkan masyarakat sering memperjual belikan daun ganja, Polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus besar dan satu bungkus kecil daun ganja dengan berat total 505,50 gram milik N.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka N kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri