Home / Berita

Jumat, 20 November 2020 - 04:39 WIB

Pengedar Ganja di Langkahan ditangkap, Setengah KG Barang Bukti Disita

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus seorang pedagang berinisial N,45 tahun di Gampong Rumoh Rayeuk Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Kamis (19/11/2020).

Perkaranya, warga Gampong Tanjong Dalam Kecamatan Langkahan ini dilaporkan masyarakat sering memperjual belikan daun ganja, Polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus besar dan satu bungkus kecil daun ganja dengan berat total 505,50 gram milik N.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka N kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan “Piasan Pase”

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim