Home / Berita

Jumat, 20 November 2020 - 04:39 WIB

Pengedar Ganja di Langkahan ditangkap, Setengah KG Barang Bukti Disita

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus seorang pedagang berinisial N,45 tahun di Gampong Rumoh Rayeuk Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Kamis (19/11/2020).

Perkaranya, warga Gampong Tanjong Dalam Kecamatan Langkahan ini dilaporkan masyarakat sering memperjual belikan daun ganja, Polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus besar dan satu bungkus kecil daun ganja dengan berat total 505,50 gram milik N.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka N kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Aceh Utara.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara