Home / Berita

Rabu, 16 September 2020 - 07:44 WIB

Pengedar Narkoba Asal Aceh Timur ditangkap, 11 paket Sabu Jadi Barang Bukti

Tersangka Fadli asal Gampong Paya Nadem Kecamatan Madat, Aceh Timur

Tersangka Fadli asal Gampong Paya Nadem Kecamatan Madat, Aceh Timur

LHOKSUKON – Fadli, 41 tahun warga Gampong Paya Nadem Kecamatan Madat, Aceh Timur ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya, Selasa (15/9/2020).

Petugas turut mengamankan 11 paket narkoba jenis sabu seberat 2,41 gram dan sebuah handphone Nokia milik tersangka Fadli.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan jika tersangka Fadli ditangkap berkat pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Fadli ditetapkan sebagai DPO lantaran terkait dengan kasus Narkoba yang menjerat tersangka Faizal yang ditangkap pada 31 Agustus lalu di Gampong Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara,” ungkap AKP M Daud.

Menurut AKP M Daud, tersangka Fadli juga mengakui pernah menjual sabu pada tersangka Faizal. “Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri