Home / Berita

Rabu, 16 September 2020 - 07:44 WIB

Pengedar Narkoba Asal Aceh Timur ditangkap, 11 paket Sabu Jadi Barang Bukti

Tersangka Fadli asal Gampong Paya Nadem Kecamatan Madat, Aceh Timur

Tersangka Fadli asal Gampong Paya Nadem Kecamatan Madat, Aceh Timur

LHOKSUKON – Fadli, 41 tahun warga Gampong Paya Nadem Kecamatan Madat, Aceh Timur ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya, Selasa (15/9/2020).

Petugas turut mengamankan 11 paket narkoba jenis sabu seberat 2,41 gram dan sebuah handphone Nokia milik tersangka Fadli.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan jika tersangka Fadli ditangkap berkat pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Fadli ditetapkan sebagai DPO lantaran terkait dengan kasus Narkoba yang menjerat tersangka Faizal yang ditangkap pada 31 Agustus lalu di Gampong Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara,” ungkap AKP M Daud.

Menurut AKP M Daud, tersangka Fadli juga mengakui pernah menjual sabu pada tersangka Faizal. “Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara