Dua orang pria pengedar sabu, diamankan Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, dari dua lokasi berbeda. Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga, yang kerap melihat pelaku menjual narkotika golongan satu tersebut, Senin 23 Maret 2020.
Kasat Narkoba AKP M Daud menjelaskan, awalnya sekitar pukul 00.10 WIB polisi berhasil meringkus pelaku Kd, 25 tahun, di rumahnya yang berada di Gampong Matang Keulayu, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dan dari hasil pemeriksaan petugas menemukan sabu seberat 1,13 gram.
“Pelaku Kd mengaku peroleh barang itu dari Zd, jadi petugas langsung bergerak menuju ke rumah Zd,” katanya.
Setelah itu, lanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan meringkus Zd di rumahnya yang berada di Gampong Blang Teu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, sekitar pukul 06.00 WIB.
“Dari Zd kita dapat barang bukti sabu seberat 4,60 gram, yang disembunyikan di tiang parabola teras rumah pelaku,” ungkap Daud.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diboyong ke Polres Aceh Utara, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Source: www.kba.one







