Home / Berita

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 13:10 WIB

Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Persawahan Kecamatan Seunuddon

LHOKSUKON – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pengedar sabu di jalan persawahan Gampong Alue Capli Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Jumat sore (2/10/2020), petugas turut mengamankan barang bukti 5 paket kecil sabu seberat 0,93 gram.

Data diterima tribratanews, tersangka ialah Juliadi, 40 tahun warga Gampong Darul Aman Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Polisi yang menyamar mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Barang bukti sabu yang diamankan petugas ditemukan tersimpan dalam sebuah kotak berwarna hitam terbungkus kantong plastik yang dibiarkan tergeletak diatas rerumputan untuk mengelabui petugas.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan jika tersangka merupakan target operasi pihaknya karena dilaporkan kerap memperjual belikan Narkoba jenis sabu.

“Kini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80