Home / Berita

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 13:10 WIB

Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Persawahan Kecamatan Seunuddon

LHOKSUKON – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pengedar sabu di jalan persawahan Gampong Alue Capli Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Jumat sore (2/10/2020), petugas turut mengamankan barang bukti 5 paket kecil sabu seberat 0,93 gram.

Data diterima tribratanews, tersangka ialah Juliadi, 40 tahun warga Gampong Darul Aman Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Polisi yang menyamar mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Barang bukti sabu yang diamankan petugas ditemukan tersimpan dalam sebuah kotak berwarna hitam terbungkus kantong plastik yang dibiarkan tergeletak diatas rerumputan untuk mengelabui petugas.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan jika tersangka merupakan target operasi pihaknya karena dilaporkan kerap memperjual belikan Narkoba jenis sabu.

“Kini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan “Piasan Pase”

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim