Home / Berita

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 13:10 WIB

Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Persawahan Kecamatan Seunuddon

LHOKSUKON – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pengedar sabu di jalan persawahan Gampong Alue Capli Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Jumat sore (2/10/2020), petugas turut mengamankan barang bukti 5 paket kecil sabu seberat 0,93 gram.

Data diterima tribratanews, tersangka ialah Juliadi, 40 tahun warga Gampong Darul Aman Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Polisi yang menyamar mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Barang bukti sabu yang diamankan petugas ditemukan tersimpan dalam sebuah kotak berwarna hitam terbungkus kantong plastik yang dibiarkan tergeletak diatas rerumputan untuk mengelabui petugas.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan jika tersangka merupakan target operasi pihaknya karena dilaporkan kerap memperjual belikan Narkoba jenis sabu.

“Kini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas