Home / Berita

Jumat, 17 Juli 2020 - 07:45 WIB

Pengedar Sabu Mangkal di Warung Dibekuk Polisi

LHOKSUKON – Pria 27 tahun berinisial IM, warga Gampong Lhok Rambideng Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba di sebuah warung di Gampong setempat, Kamis siang (16/7/2020).

Diduga IM merupakan pengedar sabu yang sedang mangkal menunggu pembeli, hal itu dibuktikan dengan ditemukannya 4 paket sabu dalam sebuah dompet di kantong celananya.

Selanjutnya, IM diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Humas Polres Aceh Utara)

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara