LHOKSUKON – Personel Gabungan Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe memusnahkan 4 hektar tanaman ganja di perbukitan Gampong Cot Mancang Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jumat (14/2/2020).
Seorang pria yang merupakan pemilik dari ratusan tanaman ganja itu turut diamankan sebagai tersangka, ia berinisial H, 40 tahun, warga Gampong Bale Gajah Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
![]()
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika pemusnahan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari kasus seorang perempuan berinisial DS yang berupaya memasok ganja ke lapas Lhoksukon.
Baca berita sebelumnya : Ibu Dua Anak Bawa Ganja dicelana Dalam Untuk Suaminya di Lapas
“Tersangka DS mengaku menerima ganja dari tersangka H, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap H dirumahnya, lalu H mengaku mendapat ganja dari ladang yang ia tanam sendiri,” ujar AKP M Daud.
Dari pengakuan ini, Polisi kemudian menyusuri ladang ganja yang disebutkan oleh tersangka H, polisi harus rela berjakan kaki selama 2 jam dari jalanan terdekat untuk menuju lokasi ladang yang ada diperbukitan.
![]()
“Sebagian besar tanaman ganja langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut lalu dibakar, ada sekitar 4 hektar ladang ganja yang ditemukan, namun tersangka H mengaku jika lahan miliknya hanya 1 hektar,” ujar AKP M Daud.
Ia menyebutkan, jumlah tanaman ganja yang ditemukan mencapai ratusan batang, mulai dari bibit hingga tanaman yang sudah siap panen.
“Tersangka H dan beberapa batang ganja sebagai sampel kemudian dibawa ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan,” pungkasnya.







