Home / Berita

Jumat, 3 Juli 2020 - 14:54 WIB

Pengembangan Kasus Ganja Kakek di Seunuddon, Pria Asal Lhokseumawe Ditangkap

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap pria 35 tahun berinisial Z warga Gampong Tempok Tengoh Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (2/7/2020) pukul 5.00 pagi.

Kasusnya, pria tersebut ikut terseret perkara yang menjerat tersangka MA, 60 tahun yang sebelumnya ditangkap terkait kepemilikan 2,8 kg ganja di Gampong Ulee Rubek Kecamatan Seunuddon.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menuturkan jika tersangka Z ditangkap berkat pengembangan kasus dari tersangka MA.

“Tersangka MA mengaku memperoleh ganja yang dijualnya itu dari Z, sehingga langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi tempat tinggalnya,” ujar AKP M Daud.

Z sempat melarikan diri ketika polisi menggerebek rumahnya, namun berkat kesigapan petugas tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Utara.

“Dari tersangka Z diamankan barang bukti berupa sebatang ganja di dalam pot dan juga seperangkat alat hisap sabu dikamar rumahnya,” pungkas AKP M Daud

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara