Home / Berita

Kamis, 16 Juli 2020 - 12:49 WIB

Pengembangan Kasus Ganja, Polres Aceh Utara Amankan Seorang IRT

LHOKSUKON – Seorang ibu rumah tangga asal Gampong Alue Garot Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu pagi (15/7/2020) diamankan Polisi di rumahnya, ia kemudian dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Narkoba jenis ganja.

Perempuan 50 tahun berinisial Nur itu diamankan berawal dari kasus yang menjerat tersangka AM, kuli bangunan yang ditangkap sebelumnya di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Baca : Gagal Melarikan Diri, Kuli Bangunan Pengedar Sabu ditangkap

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AM, dirinya mengaku membeli ganja dari ibu berinisial Nur ini.

“Tersangka AM mengaku barang bukti ganja seberat 39,20 gram yang ada padanya merupakan barang sisa dari jumlah sebelumnya seberat 3 kilogram yang dibeli dari tersangka Nur di Sawang,” ujar AKP M Daud.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Nur juga mengaku pada penyidik pernah menjual ganja kepada AM, hal tersebut sesuai dengan pengakuan AM sebelumnya.

“Saat ini tersangka Nur ditahan dirutan Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan “Piasan Pase”

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim