Home / Berita

Kamis, 16 Juli 2020 - 12:49 WIB

Pengembangan Kasus Ganja, Polres Aceh Utara Amankan Seorang IRT

LHOKSUKON – Seorang ibu rumah tangga asal Gampong Alue Garot Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu pagi (15/7/2020) diamankan Polisi di rumahnya, ia kemudian dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Narkoba jenis ganja.

Perempuan 50 tahun berinisial Nur itu diamankan berawal dari kasus yang menjerat tersangka AM, kuli bangunan yang ditangkap sebelumnya di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Baca : Gagal Melarikan Diri, Kuli Bangunan Pengedar Sabu ditangkap

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AM, dirinya mengaku membeli ganja dari ibu berinisial Nur ini.

“Tersangka AM mengaku barang bukti ganja seberat 39,20 gram yang ada padanya merupakan barang sisa dari jumlah sebelumnya seberat 3 kilogram yang dibeli dari tersangka Nur di Sawang,” ujar AKP M Daud.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Nur juga mengaku pada penyidik pernah menjual ganja kepada AM, hal tersebut sesuai dengan pengakuan AM sebelumnya.

“Saat ini tersangka Nur ditahan dirutan Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat

Berita

Polsek Matangkuli Salurkan Bansos untuk Warga Rentan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Berita

Polres Aceh Utara Rampungkan Kasus Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Tersangka Diserahkan ke Jaksa