Home / Berita

Kamis, 16 Juli 2020 - 12:49 WIB

Pengembangan Kasus Ganja, Polres Aceh Utara Amankan Seorang IRT

LHOKSUKON – Seorang ibu rumah tangga asal Gampong Alue Garot Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu pagi (15/7/2020) diamankan Polisi di rumahnya, ia kemudian dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Narkoba jenis ganja.

Perempuan 50 tahun berinisial Nur itu diamankan berawal dari kasus yang menjerat tersangka AM, kuli bangunan yang ditangkap sebelumnya di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.

Baca : Gagal Melarikan Diri, Kuli Bangunan Pengedar Sabu ditangkap

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AM, dirinya mengaku membeli ganja dari ibu berinisial Nur ini.

“Tersangka AM mengaku barang bukti ganja seberat 39,20 gram yang ada padanya merupakan barang sisa dari jumlah sebelumnya seberat 3 kilogram yang dibeli dari tersangka Nur di Sawang,” ujar AKP M Daud.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Nur juga mengaku pada penyidik pernah menjual ganja kepada AM, hal tersebut sesuai dengan pengakuan AM sebelumnya.

“Saat ini tersangka Nur ditahan dirutan Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas