LHOKSUKON – Safril Mahdi, 35 tahun ditangkap Polisi di pekarangan Masjid Cut Nyak Asiah Gampong Keutapang Kecamatan Tanah Pasir Aceh Utara terkait kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 85,58 gram, Minggu (29/3/2020) sore.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika pihaknya sudah menetapkan tersangka Safril sebagai target operasi lantaran sudah sangat meresahkan masyarakat karena menjual Narkoba.
“Ia ditangkap di pekarangan masjid sedang menunggu pembeli, dari penggeledahan badan ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 85 gram lebih,” pungkas AKP M Daud.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa dan ditahan di Polres Aceh Utara.







