LHOKSUKON – Buronan pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berinisial Y alias Pepe warga Gampong Alue Bieng Kecamatan Paya Bakong Aceh Utara, Selasa (26/5/2020) akhirnya diringkus.
Menurut data yang ada, Pepe jadi DPO sejak Polisi menangkap istrinya pada 19/9/2019 lalu dirumahnya Gampong Meunasah Asan Kecamatan Paya Bakong bersama barang bukti Narkoba 11 paket sabu seberat 0,95 gram.
Istri Pepe berinisial Has diketahui saat ini sedang menjadi warga binaan di Lapas Lhoksukon.
Dalam penyedikan Kepolisian terungkap jika pasangan suami istri ini secara bersama-sama memperjual belikan narkoba, namun ketika itu saat penangkapan terjadi Pepe sedang tidak berada dirumah.
“Setelah tertangkap, pepe juga mengakui jika barang bukti sabu yang diamankan saat penangkapan istrinya saat itu adalah ia yang menyerahkan, tersangka saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Pepe, Buronan Narkoba Polres Aceh Utara Diringkus, Pernah Kompak Sama Istrinya Jualan Sabu







