Home / Berita

Selasa, 29 Januari 2019 - 16:18 WIB

Perempuan ini Terjerat Kasus Cabul, Sudah Lima Anak dilaporkan Jadi Korban

Tersangka N (Tengah) didampingi Polwan Polres Aceh Utara

Tersangka N (Tengah) didampingi Polwan Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Wanita asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara berinisial N, 30 tahun ditahan oleh penyidik perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara lantaran jadi tersangka tindak pidana pencabulan terhadap lima anak yang masih di bawah umur.

Lima anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan tersebut masing-masing tiga perempuan berinisial A (11), S (11) dan N (8 ). Sedangkan korban laki-laki berinisial M (8) dan satu lainnya M (8).

Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin ALdro, didampingi Kasat REskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah dan Ksb Humas AKP M Jafaruddin dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/1) menyebutkan, korban dan pelaku merupakan warga kecamatan yang sama. Aksi pencabulan tersebut terjadi di waktu yang berbeda-beda.

Dalam keterangannya, korban rata-rata diduga dicabuli di rumah tersangka. Pencabulan terhadap korban M dan A terjadi pada tahun 2017 lalu. Sedangkan korban lainnya S terjadi pada Januari 2018, selanjutnya M dan N terjadi pada November 2018.

Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah dan Ksb Humas AKP M Jafaruddin menunjukkan barang bukti yang diamankan

Sejauh proses yang kami lakukan, sudah ada lima korban. Perbuatan itu dilakukan pelaku dengan cara membujuk para korban diiming-imingi diberikan uang Rp 2 ribu dan dengan cara diajak nonton video (lagu) di HP,” kata Waka Polres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro dalam konferensi pers tersebut.

Edwin mengatakan, tersangka ditangkap Polisi pada tanggal 28 Januari 2019 sesuai laporan LP /162/XII/RES.1.2.4/2018/Aceh/Res Aut/SPKT Tgl 11 Desember 2018.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban, kemudian kita minta keterangan dari saksi-saksi. Lalu berdasarkan dari petunjuk-petunjuk yang ada dan pemeriksaan yang mendalam mengarah lah ke tersangka,” terang Edwin kepada sejumlah wartawan.

Dari kasus itu, lanjut Edwin, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa baju-baju milik korban dan sebuah Ponsel milik tersangka. Atas kasus ini, tersangka terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan/persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) Dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam dipenjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar rupiah,” terang Edwin.

Share :

Baca Juga

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut Lagi di SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye dan Dayah Babul Huda

Berita

Pembersihan SD Negeri 6 Tanah Jambo Aye Capai 70 Persen

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut di Dayah, Masjid, dan Sekolah

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Sosialisasi DIPA TA 2026 dan Penandatangan Pakta Integritas

Berita

Personel BKO Brimob Polda Banten Mulai Pembersihan MTsS Seunuddon

Berita

Kapolres Aceh Utara Sambut Kunjungan Penasihat Khusus Presiden di Lubok Pusaka

Berita

Pembersihan Pascabanjir Berlanjut, Personel Brimob Fokus Buku Sekolah dan Bilik Santri

Berita

Satu Kilogram Sabu Gagal Edar di Aceh Utara, Dua Pria Diciduk Polisi