LHOKSUKON – Wanita asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara berinisial N, 30 tahun ditahan oleh penyidik perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara lantaran jadi tersangka tindak pidana pencabulan terhadap lima anak yang masih di bawah umur.
Lima anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan tersebut masing-masing tiga perempuan berinisial A (11), S (11) dan N (8 ). Sedangkan korban laki-laki berinisial M (8) dan satu lainnya M (8).
Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin ALdro, didampingi Kasat REskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah dan Ksb Humas AKP M Jafaruddin dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/1) menyebutkan, korban dan pelaku merupakan warga kecamatan yang sama. Aksi pencabulan tersebut terjadi di waktu yang berbeda-beda.
Dalam keterangannya, korban rata-rata diduga dicabuli di rumah tersangka. Pencabulan terhadap korban M dan A terjadi pada tahun 2017 lalu. Sedangkan korban lainnya S terjadi pada Januari 2018, selanjutnya M dan N terjadi pada November 2018.

Sejauh proses yang kami lakukan, sudah ada lima korban. Perbuatan itu dilakukan pelaku dengan cara membujuk para korban diiming-imingi diberikan uang Rp 2 ribu dan dengan cara diajak nonton video (lagu) di HP,” kata Waka Polres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro dalam konferensi pers tersebut.
Edwin mengatakan, tersangka ditangkap Polisi pada tanggal 28 Januari 2019 sesuai laporan LP /162/XII/RES.1.2.4/2018/Aceh/Res Aut/SPKT Tgl 11 Desember 2018.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban, kemudian kita minta keterangan dari saksi-saksi. Lalu berdasarkan dari petunjuk-petunjuk yang ada dan pemeriksaan yang mendalam mengarah lah ke tersangka,” terang Edwin kepada sejumlah wartawan.
Dari kasus itu, lanjut Edwin, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa baju-baju milik korban dan sebuah Ponsel milik tersangka. Atas kasus ini, tersangka terbukti melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan/persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) Dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam dipenjara maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar rupiah,” terang Edwin.