Home / Berita

Kamis, 6 Agustus 2020 - 12:29 WIB

Perkara Sabu, Empat Pria Warga Lhoksukon ditangkap, Seorang diantaranya Napi Asimilasi

LHOKSUKON – Polisi menggerebek sebuah kebun di Gampong Meunasah Asan AB Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis siang (6/8/2020), dalam penggerebekan itu empat orang pria warga Gampong setempat ditangkap lalu diboyong ke Polres Aceh Utara.

Empat pria itu masing-masing berinisial F (42), AH(41), R(40) dan AK (25), mereka diperiksa terkait tindak pidana Narkoba dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,12 gram dan sebuah alat hisap dari botol larutan penyegar yang ditemukan petugas dari penggerebekan tersebut.

Informasi dihimpun tribratanews, seorang dari 4 pria yang ditangkap itu yakni AK merupakan residivis yang baru saja dibebaskan karena mendapat asimilasi ditengah wabah Covid-19 pada bulan Juli lalu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menerangkan bahwa pihaknya melakukan penggerebekan dan penangkapan berkat informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.

“Keempat tersangka sudah kini ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas