Home / Berita

Senin, 26 September 2022 - 06:59 WIB

Perlu Diketahui, Ini Syarat Permohonan Pembuatan Rumus Sidik Jari Sebagai Syarat Utama Pembuatan SKCK Polres Aceh Utara

Perlu Diketahui, Ini Syarat Permohonan Pembuatan Rumus Sidik Jari Sebagai Syarat Utama Pembuatan SKCK Polres Aceh Utara

 

 

 

 

 

 

Sebagai syarat utama pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), rumus Sidik Jari hanya dapat dilayani di tingkat Polres.

 

Bagi warga yang akan mengajukan permohonan pembuatan rumus sidik jari di Polres Aceh Utara berikut persyaratannya:

 

Foto Copy KTP

 

Foto Copy KK

 

Foto Copy Ijazah terakhir/Akte Kelahiran

 

Surat Rekomendasi dari Polsek/Desa

 

Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar

 

Waktu Pelayanan dan lama Pemprosesan Jam Pelayanan pembuatan kartu sidik jari sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Polres Aceh Utara yaitu; Hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

 

Untuk lama waktu pemprosesan, jika persyaratan telah terpenuhi maksimal 10 menit. Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon yang mengurus kartu sidik jari adalah Rp. 0,00 (nol rupiah ) alias gratis.

 

“Dengan kata lain pengurusan sidik jari di Polres Aceh Aceh Utara “TIDAK DI PUNGUT BIAYA.”.

 

Standar Operasional Prosedur sidik jari merupakan pedoman dan acuan Ur Identifikasi Sat Reskrim Polres Aceh Utara (INAFIS) dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

 

“Dengan adanya SOP ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada Masyarakat sebagai penerima pelayanan sebagai bentuk resnponsibilitas Polres Aceh utara,”.

Perlu Diketahui, Ini Syarat Permohonan Pembuatan Rumus Sidik Jari Sebagai Syarat Utama Pembuatan SKCK Polres Aceh Utara

 

Sebagai syarat utama pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), rumus Sidik Jari hanya dapat dilayani di tingkat Polres.

Bagi warga yang akan mengajukan permohonan pembuatan rumus sidik jari di Polres Aceh Utara berikut persyaratannya:

Foto Copy KTP

Foto Copy KK

Foto Copy Ijazah terakhir/Akte Kelahiran

Surat Rekomendasi dari Polsek/Desa

Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar

Waktu Pelayanan dan lama Pemprosesan Jam Pelayanan pembuatan kartu sidik jari sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Polres Aceh Utara yaitu; Hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Untuk lama waktu pemprosesan, jika persyaratan telah terpenuhi maksimal 10 menit. Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon yang mengurus kartu sidik jari adalah Rp. 0,00 (nol rupiah ) alias gratis.

“Dengan kata lain pengurusan sidik jari di Polres Aceh Aceh Utara “TIDAK DI PUNGUT BIAYA.”.

Standar Operasional Prosedur sidik jari merupakan pedoman dan acuan Ur Identifikasi Sat Reskrim Polres Aceh Utara (INAFIS) dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Dengan adanya SOP ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada Masyarakat sebagai penerima pelayanan sebagai bentuk resnponsibilitas Polres Aceh utara,”.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas