Perlu Diketahui, Ini Syarat Permohonan Pembuatan Rumus Sidik Jari Sebagai Syarat Utama Pembuatan SKCK Polres Aceh Utara
![]()
![]()
![]()
Sebagai syarat utama pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), rumus Sidik Jari hanya dapat dilayani di tingkat Polres.
Bagi warga yang akan mengajukan permohonan pembuatan rumus sidik jari di Polres Aceh Utara berikut persyaratannya:
Foto Copy KTP
Foto Copy KK
Foto Copy Ijazah terakhir/Akte Kelahiran
Surat Rekomendasi dari Polsek/Desa
Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar
Waktu Pelayanan dan lama Pemprosesan Jam Pelayanan pembuatan kartu sidik jari sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Polres Aceh Utara yaitu; Hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Untuk lama waktu pemprosesan, jika persyaratan telah terpenuhi maksimal 10 menit. Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon yang mengurus kartu sidik jari adalah Rp. 0,00 (nol rupiah ) alias gratis.
“Dengan kata lain pengurusan sidik jari di Polres Aceh Aceh Utara “TIDAK DI PUNGUT BIAYA.”.
Standar Operasional Prosedur sidik jari merupakan pedoman dan acuan Ur Identifikasi Sat Reskrim Polres Aceh Utara (INAFIS) dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
“Dengan adanya SOP ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada Masyarakat sebagai penerima pelayanan sebagai bentuk resnponsibilitas Polres Aceh utara,”.
Perlu Diketahui, Ini Syarat Permohonan Pembuatan Rumus Sidik Jari Sebagai Syarat Utama Pembuatan SKCK Polres Aceh Utara
Sebagai syarat utama pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), rumus Sidik Jari hanya dapat dilayani di tingkat Polres.
Bagi warga yang akan mengajukan permohonan pembuatan rumus sidik jari di Polres Aceh Utara berikut persyaratannya:
Foto Copy KTP
Foto Copy KK
Foto Copy Ijazah terakhir/Akte Kelahiran
Surat Rekomendasi dari Polsek/Desa
Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar
Waktu Pelayanan dan lama Pemprosesan Jam Pelayanan pembuatan kartu sidik jari sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Polres Aceh Utara yaitu; Hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Untuk lama waktu pemprosesan, jika persyaratan telah terpenuhi maksimal 10 menit. Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon yang mengurus kartu sidik jari adalah Rp. 0,00 (nol rupiah ) alias gratis.
“Dengan kata lain pengurusan sidik jari di Polres Aceh Aceh Utara “TIDAK DI PUNGUT BIAYA.”.
Standar Operasional Prosedur sidik jari merupakan pedoman dan acuan Ur Identifikasi Sat Reskrim Polres Aceh Utara (INAFIS) dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
“Dengan adanya SOP ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada Masyarakat sebagai penerima pelayanan sebagai bentuk resnponsibilitas Polres Aceh utara,”.







