Home / Berita

Senin, 26 September 2022 - 06:59 WIB

Perlu Diketahui, Ini Syarat Permohonan Pembuatan Rumus Sidik Jari Sebagai Syarat Utama Pembuatan SKCK Polres Aceh Utara

Perlu Diketahui, Ini Syarat Permohonan Pembuatan Rumus Sidik Jari Sebagai Syarat Utama Pembuatan SKCK Polres Aceh Utara

 

 

 

 

 

 

Sebagai syarat utama pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), rumus Sidik Jari hanya dapat dilayani di tingkat Polres.

 

Bagi warga yang akan mengajukan permohonan pembuatan rumus sidik jari di Polres Aceh Utara berikut persyaratannya:

 

Foto Copy KTP

 

Foto Copy KK

 

Foto Copy Ijazah terakhir/Akte Kelahiran

 

Surat Rekomendasi dari Polsek/Desa

 

Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar

 

Waktu Pelayanan dan lama Pemprosesan Jam Pelayanan pembuatan kartu sidik jari sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Polres Aceh Utara yaitu; Hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

 

Untuk lama waktu pemprosesan, jika persyaratan telah terpenuhi maksimal 10 menit. Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon yang mengurus kartu sidik jari adalah Rp. 0,00 (nol rupiah ) alias gratis.

 

“Dengan kata lain pengurusan sidik jari di Polres Aceh Aceh Utara “TIDAK DI PUNGUT BIAYA.”.

 

Standar Operasional Prosedur sidik jari merupakan pedoman dan acuan Ur Identifikasi Sat Reskrim Polres Aceh Utara (INAFIS) dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

 

“Dengan adanya SOP ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada Masyarakat sebagai penerima pelayanan sebagai bentuk resnponsibilitas Polres Aceh utara,”.

Perlu Diketahui, Ini Syarat Permohonan Pembuatan Rumus Sidik Jari Sebagai Syarat Utama Pembuatan SKCK Polres Aceh Utara

 

Sebagai syarat utama pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), rumus Sidik Jari hanya dapat dilayani di tingkat Polres.

Bagi warga yang akan mengajukan permohonan pembuatan rumus sidik jari di Polres Aceh Utara berikut persyaratannya:

Foto Copy KTP

Foto Copy KK

Foto Copy Ijazah terakhir/Akte Kelahiran

Surat Rekomendasi dari Polsek/Desa

Pas Photo ukuran 4×6 sebanyak 5 (lima) lembar

Waktu Pelayanan dan lama Pemprosesan Jam Pelayanan pembuatan kartu sidik jari sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Polres Aceh Utara yaitu; Hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Untuk lama waktu pemprosesan, jika persyaratan telah terpenuhi maksimal 10 menit. Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon yang mengurus kartu sidik jari adalah Rp. 0,00 (nol rupiah ) alias gratis.

“Dengan kata lain pengurusan sidik jari di Polres Aceh Aceh Utara “TIDAK DI PUNGUT BIAYA.”.

Standar Operasional Prosedur sidik jari merupakan pedoman dan acuan Ur Identifikasi Sat Reskrim Polres Aceh Utara (INAFIS) dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Dengan adanya SOP ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada Masyarakat sebagai penerima pelayanan sebagai bentuk resnponsibilitas Polres Aceh utara,”.

Share :

Baca Juga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-21

Berita

Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Objek Wisata Pante Bahagia