LHOKSUKON – Polres Aceh Utara melalui jajaran Polsek Lhoksukon turut mendampingi Muspika Kecamatan Lhoksukon bersama Wilayatul Hisbah (WH) dalam kegiatan Himbauan Seruan Bersama penguatan Syariat Islam di wilayah Kecamatan Lhoksukon, Jumat (29/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung sekira pukul 11.45 WIB itu digelar menjelang ibadah Shalat Jumat dengan melibatkan unsur Muspika, tokoh agama, serta tokoh masyarakat setempat. Hadir di antaranya Imam Besar Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon Tgk. Jamaluddin Ismail (Walidi), Danramil 08 Lhoksukon Kapten Inf Zulkhaizir, Kapolsek Lhoksukon AKP Parlindungan Parhusip, personel Polsek dan Koramil, anggota WH Aceh Utara, staf Kantor Camat, Geuchik Gampong Kuta Lhoksukon Jamian Rasidi, serta perwakilan masyarakat.
Dalam seruan bersama itu disampaikan imbauan kepada para pedagang dan pembeli untuk menghentikan segala aktivitas transaksi jual beli ketika telah memasuki waktu Shalat Jumat. Petugas gabungan juga turun langsung membantu mengingatkan serta meminta para pemilik usaha agar segera menutup tempat usaha mereka sementara waktu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Parlindungan Parhusip menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan wujud sinergi aparat bersama unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat dalam mengawal penerapan Syariat Islam di Aceh.
“Polres Aceh Utara akan terus hadir mendampingi dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan Syariat Islam. Melalui kegiatan ini kita tidak hanya mengingatkan masyarakat, tetapi juga membantu agar suasana tetap tertib, aman, dan kondusif saat ibadah berlangsung,” ujar AKP Parlindungan.
Kegiatan seruan bersama ini selesai sekira pukul 12.30 WIB dan berlangsung dengan aman, tertib, serta mendapat dukungan dari masyarakat setempat.







