Home / Berita

Jumat, 8 September 2017 - 16:19 WIB

Pimpinan Dayah Dilaporkan Ke Polisi Atas Tuduhan Perbuatan Asusila

LHOKSUKON – Salah seorang pimpinan Dayah di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara berinisial TM (50 tahun) dilaporkan ke Polsek setempat atas tuduhan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Rabu  (6/9/2017).

Pelapor merupakan ayah dari DA (17) seorang santriwati. Mereka bersama-sama memberikan keterangan perihal kasus asusila tersebut ke Polisi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin mengatakan, menurut pengakuan korban pelaku telah dua kali melakukan persetubuhan dengannya pada periode juli dan akhir agustus 2017 lalu.

“Saat ini kasus tersebut telah ditangani Sat Reskrim Polres Aceh Utara guna penanganan perkara lebih lanjut.” Ujar M Jafaruddin.

Share :

Baca Juga

Berita

Kasus Sabu di Pirak Timu dan Matangkuli, Polisi Tangkap Dua Pria dan Satu Perempuan

Berita

Polsek Baktiya Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Bocah yang Meninggal di Saluran Pembuangan

Berita

Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Saluran Pembuangan di Baktiya

Berita

Polres Aceh Utara Imbau Masyarakat Tetap Tenang, Tidak Perlu Panic Buying BBM

Berita

Video: Polres Aceh Utara Berbagi Takjil Gratis Door to Door di Bulan Ramadhan

Berita

Polres Aceh Utara Raih Penghargaan Terbaik I Penyelesaian Perkara

Berita

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Salurkan Bansos untuk Korban Banjir di Buket Linteung

Berita

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Gelar Trauma Healing di Buket Linteung