Home / Berita

Jumat, 8 September 2017 - 16:19 WIB

Pimpinan Dayah Dilaporkan Ke Polisi Atas Tuduhan Perbuatan Asusila

LHOKSUKON – Salah seorang pimpinan Dayah di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara berinisial TM (50 tahun) dilaporkan ke Polsek setempat atas tuduhan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Rabu  (6/9/2017).

Pelapor merupakan ayah dari DA (17) seorang santriwati. Mereka bersama-sama memberikan keterangan perihal kasus asusila tersebut ke Polisi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin mengatakan, menurut pengakuan korban pelaku telah dua kali melakukan persetubuhan dengannya pada periode juli dan akhir agustus 2017 lalu.

“Saat ini kasus tersebut telah ditangani Sat Reskrim Polres Aceh Utara guna penanganan perkara lebih lanjut.” Ujar M Jafaruddin.

Share :

Baca Juga

Berita

Polantas Karib Sasar Pelajar SMK Negeri 1 Cot Girek, Wujudkan Generasi Tertib Berlalu Lintas

Berita

Anak Sembilan Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Tanggul Irigasi Tanah Jambo Aye

Berita

Kapolres Pimpin Tes Urine dan Pemeriksaan Telepon Genggam Personel

Berita

Polantas Goes To School, Satlantas Polres Aceh Utara Edukasi Pelajar SMAN 1 Cot Girek

Berita

48 Personel Polres Aceh Utara dan Brimob Naik Pangkat

Berita

Kapolres AKBP Trie Aprianto pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Polsek Nibong Salurkan Bansos untuk Warakawuri dan Warga Rentan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Tanah Luas Berbagi Bantuan Sosial kepada Masyarakat