Home / Berita

Jumat, 8 September 2017 - 16:19 WIB

Pimpinan Dayah Dilaporkan Ke Polisi Atas Tuduhan Perbuatan Asusila

LHOKSUKON – Salah seorang pimpinan Dayah di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara berinisial TM (50 tahun) dilaporkan ke Polsek setempat atas tuduhan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Rabu  (6/9/2017).

Pelapor merupakan ayah dari DA (17) seorang santriwati. Mereka bersama-sama memberikan keterangan perihal kasus asusila tersebut ke Polisi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin mengatakan, menurut pengakuan korban pelaku telah dua kali melakukan persetubuhan dengannya pada periode juli dan akhir agustus 2017 lalu.

“Saat ini kasus tersebut telah ditangani Sat Reskrim Polres Aceh Utara guna penanganan perkara lebih lanjut.” Ujar M Jafaruddin.

Share :

Baca Juga

Berita

Empat Pria dan Sabu 64 Gram Diciduk Polisi di Nisam

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Antisipasi Balap Liar, Empat Motor Knalpot Brong Diamankan

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon