LHOKSUKON – Salah seorang pimpinan Dayah di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara berinisial TM (50 tahun) dilaporkan ke Polsek setempat atas tuduhan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Rabu (6/9/2017).
Pelapor merupakan ayah dari DA (17) seorang santriwati. Mereka bersama-sama memberikan keterangan perihal kasus asusila tersebut ke Polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin mengatakan, menurut pengakuan korban pelaku telah dua kali melakukan persetubuhan dengannya pada periode juli dan akhir agustus 2017 lalu.
“Saat ini kasus tersebut telah ditangani Sat Reskrim Polres Aceh Utara guna penanganan perkara lebih lanjut.” Ujar M Jafaruddin.