Home / Berita

Jumat, 8 September 2017 - 16:19 WIB

Pimpinan Dayah Dilaporkan Ke Polisi Atas Tuduhan Perbuatan Asusila

LHOKSUKON – Salah seorang pimpinan Dayah di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara berinisial TM (50 tahun) dilaporkan ke Polsek setempat atas tuduhan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Rabu  (6/9/2017).

Baca Juga  Sepanjang 2019, Kasus Cabul di Aceh Utara Meningkat

Pelapor merupakan ayah dari DA (17) seorang santriwati. Mereka bersama-sama memberikan keterangan perihal kasus asusila tersebut ke Polisi.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin mengatakan, menurut pengakuan korban pelaku telah dua kali melakukan persetubuhan dengannya pada periode juli dan akhir agustus 2017 lalu.

Baca Juga  Backup Unras di Lhokseumawe, Polres Aceh Utara Berangkatkan 100 Personel

“Saat ini kasus tersebut telah ditangani Sat Reskrim Polres Aceh Utara guna penanganan perkara lebih lanjut.” Ujar M Jafaruddin.

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Pasang Spanduk Imbauan di Lokasi Strategis

Berita

Ketua DPRK Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Polres Aceh Utara, Bahas Isu Strategis Daerah

Berita

Supervisi dan Pemeriksaan Kendaraan Dinas, Pastikan Kelaikan Operasional

Berita

Polres Aceh Utara Intensifkan Patroli untuk Berantas Premanisme Berkedok Ormas

Berita

Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme

Berita

Sidak Polsek Samarinda Kota, Kapolri Tekankan Berantas Premanisme

Berita

Polres Aceh Utara Amankan Empat Pria Terkait Kutipan Uang Keamanan ke Pedagang

Berita

Polsek Baktiya Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian Komunitas Baktiya Bersaudara