Home / Berita

Selasa, 11 Juni 2019 - 11:01 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja di Pedalaman Aceh Utara

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara membongkar jaringan peredaran Ganja di pedalaman Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Selasa (11/6/2019).

Dalam kasus ini Polisi menetapkan dua orang tersangka dan 1 lainnya sebagai DPO serta 133 gram dan puluhan batang ganja sebagai barang bukti.

Kedua tersangka yang diamankan yakni S, 33 tahun warga Desa Seureuke dan EJ, 43 tahun warga Desa Leubok Pusaka.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan bahwa pihaknya lebih dulu menangkap S dirumahnya, dan menemukan 1 kantong plastik daun ganja kering.

“Setelah menangkap S, kita lakukan pengembangan lagi dan menangkap EJ, lalu dikembangkan lagi ke tersangka Alga yang kini DPO.” ujar AKP Ildani.

AKP Ildani menambahkan, pihaknya melakukan penyisiran disekitar kebun dekat rumag Alga dan menemukan puluhan batang ganja yang telah tumbuh setinggi 2,5 meter.

“Ada 28 batang pohon ganja dan 4 batang ganja lain didalam polibex yang diduga milik DPO Alga. Kini 2 tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Aceh Utara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri