Home / Berita

Senin, 10 Mei 2021 - 04:39 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 1,01 Kg Sabu di Lhoksukon, Dua Tersangka ditangkap

LHOKSUKON – Polisi meringkus dua pemuda di Gampong Meunasah Trieng MU Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Minggu dini hari (9/5/2021) terkait tindak pidana Narkoba dengan barang bukti 1,01 kg sabu dalam kemasan teh cina.

Dua tersangka asal Kabupaten Aceh Utara itu yakni Muk (32) warga Gampong Batu XII, Cot Girek dan Mar (30) warga Gampong Meunasah Trieng MU Kecamatan Lhoksukon.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menyampaikan lokasi penangkapan keduanya ada di halaman rumah tersangka Mar.

“Keduanya sudah menjadi terget operasi, terakhir saat keduanya keluar dari rumah dengan membawa serta barang bukti, saat itulah dilakukan penyergapan,” ujar Iptu Samsul Bahri, Senin (10/5/2021).

Pada penyergapan itu, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1.100 gram dalam kemasah teh cina.

“Dalam perkara ini tersangka mengaku sabu itu akan dijual pada seseorang, namun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Utara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri