Home / Berita

Senin, 11 Maret 2019 - 08:11 WIB

Polisi Imbau Pelajar Tidak Bawa Kenderaan Bermotor ke Sekolah

LHOKSUKON – Kepolisian Resor Aceh Utara mengimbau agar pelajar tidak membawa kendaraan bermotor sendiri saat pergi ke sekolah.

Hal tersebut disampaikan Kasat Binmas Polres Aceh Utara AKP Teguh Yano Budi saat memberi penyuluhan kepada pelajar dalam pelaksanaan upacara bendera di SMP Negeri 1 Cot Girek, Aceh Utara. Senin (11/3/2019).

“Kami harap sekolah bisa ikut mengingatkan siswannya agar tidak membawa kendaraan ke sekolah sebagai upaya untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang kerap kali menimpa korban usia anak sekolah.” ujar AKP Teguh.

Menurut dia, pihak guru dan orang tua harus ikut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap siswa agar tidak mengendarai sepeda motor saat akan pergi ke sekolah.

Selain rawan menimbulkan kecelakaan, para pelajar memang belum diperbolehkan membawa kendaraan, karena belum cukup usia memiliki Surat Izin Kendaraan (SIM).

‎‎”Sebaiknya jangan bawa kendaraan, apalagi secara aturan Lalu Lintas pelajar yang usiannya dibawah 17 tahun belum diperbolehkan membawa kendaraan, ” katanya.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara