Home / Berita

Senin, 10 Juni 2019 - 10:38 WIB

Polisi Kembali Amankan Pria ini, Pernah Makan Kuping Orang dan Merampok Mobil

LHOKSUKON – Personel Polsek Lhoksukon kembali mengamankan Zulkarnaini alias don alias Legos lantaran dilaporkan membuat kegaduhan di desanya dengan membawa sebilah parang. Minggu malam (9/6/2019).

Pria 44 tahun warga Gampong Blang Rubek Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara yang diketahui mengidap gangguan jiwa diamankan sementara ke ruang tahanan Polsek Lhoksukon untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi mengatakan, pihaknya mengamankan Zulkarnaini atas permintaan kepala desa dan pihak keluarganya.

“Dititipkan sementara ke Polsek, hari ini pihak keluarga akan membawa Zul alias Legos ke Rumah Sakit Jiwa.” ujar Kapolsek, Senin (10/6/2019).

Sebelumnya, Zulkarnaini alias Legos, bulan puasa lalu, Kamis (23/5/2019) pernah ditangkap karena dilaporkan merampok Mobil. Namun legos akhirnya dibebaskan karena korbannya mencabut laporan.

Bahkan diakhir tahun 2017 lalu, Personel Polsek Lhoksukon pernah mengamankan Legos lantaran dirinya menggigit dan memakan telinga seorang pedagang buah di Kota Lhoksukon.

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas

Berita

Satlantas Berikan Penyuluhan Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 Tanah Luas

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Gelar Bakti Sosial, Bersihkan Masjid dan Serahkan Bantuan Alat Kebersihan

Berita

Jumat Berkah, Satlantas Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Sosial Keliling di Kota Lhoksukon

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon