Home / Berita

Rabu, 23 Juni 2021 - 05:51 WIB

Polisi Ringkus Pembobol Toko Hijab di Kota Panton Labu

LHOKSUKON – Personel Polsek Tanah Jambo Aye, Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berisial SB, 45 tahun warga Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Perkaranya, Pria 45 tahun itu menjadi tersangka kasus pembobolan toko hijab KL Galery milik Dicky (24) di Kota Panton labu pada Minggu (30/5/2021) lalu.

1. Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Ahmad Yani mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pihaknya pada Senin siang (21/6/2021).

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya, selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, serta 1 set perangkat CCTV yang sebelumnya dilaporkan hilang dicuri,” ujar AKP Ahmad Yani. Rabu, (23/6/2021).

Baca Juga  5 Kios Di Pasar Terpadu Lhoksukon Dilahap Sijago Merah

Selain itu, AKP Ahmad Yani menambahkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 3 kunci T dan 2 pahat.

2. Pelaku Beraksi Saat Magrib

Informasi dihimpun tribratanews, Dicky Dermawan Pemilik toko KL Galery, melapor ke Polsek Tanah Jambo Aye jika tokonya telah dibobol dan sejumlah barang seperti dua unit laptop, 1 unit handphone, serta perangkat kamera serta recorder CCTV di dalam toko raib.

Akibat kejadian tersebut korban mengaku menderita kerugian mencapai Rp 11 juta. Korban juga mengaku saat kejadian toko miliknya ditutup dan dikunci dengan hanya menggunakan sebuah gembok lalu meninggalkan toko untuk melaksanakan ibadah shalat magrib.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 42kg Ganja Yang Akan Dikirim ke Bali

Diduga pelaku sengaja mengambil perangkat recorder CCTV untuk menghilangkan barang bukti rekaman aksi pelaku

Sejak perkara itu dilaporkan, pihak kepolisian terus menyelidiki kasus pencurian tersebut, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

3. Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kini tersangka SB telah mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tanah Jambo Aye, penyidik menjerat pelaku pasal 363 KUHP dan terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Satreskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Pelaku ditangkap

Berita

Polres Aceh Utara Gencarkan Sosialisasi Layanan Hotline Mudik Polri 110

Berita

Kebersamaan Polres Aceh Utara di Bulan Suci, Berbagi Takjil 13 Ramadhan 1446 H

Berita

Awasi Penyalahgunaan BBM, Polres Aceh Utara Sidak Sejumlah SPBU

Berita

7 Ramadhan, Polres Aceh Utara Berbagi Takjil Gratis Bersama Mahasiswa

Berita

Polres Aceh Utara Bersama Mahasiswa dan OKP Salurkan Bantuan Sosial Ramadhan 1446 H

Berita

Polres Aceh Utara Intensifkan Patroli Subuh di Bulan Ramadhan untuk Cegah Balap Liar

Berita

Jumat Bersih (Berbagi Kasih) Polres Aceh Utara di Masjid H. Muhammad Hanafiah