Home / Berita

Kamis, 17 Juni 2021 - 07:51 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Biara Barat

LHOKSUKON – Pria 29 tahun berinisial F alias PON diboyong ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait tindak Pidana Narkotika dengan barang bukti dua paket sabu seberat 25,05 gram.

Selain dua paket sabu tersebut, Polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni sebuah handphone dan juga sebuah timbangan digital.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menyampaikan, pihaknya meringkus tersangka F pada Selasa (15/6/2021) di kawasan tanggul sungai Dusun Melati Gampong Biara Barat Kecamatan Tanah Jambo Aye.

“Diduga saat itu tersangka sedang menunggu pembeli sabu, saat penangkapan tersangka menyimpan sabu yang ia bawa di laci penyimpanan di sepeda motornya,” ujar Iptu Samsul Bahri, Kamis (17/6/2021).

Ia menambahkan, tersangka F tercatat sebagai warga Gampong Bukit Gelumpang Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

“Kini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara

Berita

Tiga Pelaku Sabu Dibekuk di Seunuddon, Dua Pria Seret Nama Seorang Wanita

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Seratusan Personel Amankan Kunjungan Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Pusat

Berita

Pembukaan Pendidikan Kader Ulama PKU Angkatan X di Aceh Utara, Siapkan Ulama Muda Berkualitas