Home / Berita

Rabu, 1 Agustus 2018 - 11:04 WIB

Polisi Tangkap 2 Pria Pemilik dan Penjual Ganja di Lhoksukon

LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Selasa (31/7/2018) kemarin menangkap dua pria asal N dan A di dua lokasi terpisah karena perkara ganja. Barang bukti ganja 20 gram disita petugas sebagai barang bukti.

Kedua tersangka asal Gampong Mns. Rambot Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara itu kini sudah diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan kedua tersangka diringkus berkat informasi dari masyarakat.

“Informasinya tersangka N kerap menjual ganja di sebuah warung di Mns. Rambot sehingga kita tindak lanjuti dan melakukan penangkapan. Barang bukti ganja yang ada pada N diakuinya milik tersangka A.” ujar Ildani.

Usai menangkap N, anggota kemudian melakukan pengembangan ke Gampong Mns. Pante di Kecamatan yang sama. “Tersangka A kita ciduk dirumahnya tanpa perlawanan, kedua sudah kita amankan di Polres untuk penyelidikan dan peyidikan lebih lanjut.” Pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri

Berita

Hangatnya Silaturahmi Idul Fitri, Kapolres Aceh Utara Kunjungi Tiga Ulama

Berita

Polres Aceh Utara Peringati Nuzulul Quran dengan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

Berita

Menko Polkam Resmikan Huntap dan Serahkan Bantuan Meugang untuk Masyarakat Aceh Utara