Home / Berita

Rabu, 1 Agustus 2018 - 11:04 WIB

Polisi Tangkap 2 Pria Pemilik dan Penjual Ganja di Lhoksukon

LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Selasa (31/7/2018) kemarin menangkap dua pria asal N dan A di dua lokasi terpisah karena perkara ganja. Barang bukti ganja 20 gram disita petugas sebagai barang bukti.

Kedua tersangka asal Gampong Mns. Rambot Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara itu kini sudah diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan kedua tersangka diringkus berkat informasi dari masyarakat.

“Informasinya tersangka N kerap menjual ganja di sebuah warung di Mns. Rambot sehingga kita tindak lanjuti dan melakukan penangkapan. Barang bukti ganja yang ada pada N diakuinya milik tersangka A.” ujar Ildani.

Usai menangkap N, anggota kemudian melakukan pengembangan ke Gampong Mns. Pante di Kecamatan yang sama. “Tersangka A kita ciduk dirumahnya tanpa perlawanan, kedua sudah kita amankan di Polres untuk penyelidikan dan peyidikan lebih lanjut.” Pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-21

Berita

Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Objek Wisata Pante Bahagia

Berita

Doa Bersama untuk Deresya dan Aisya, Satlantas Sampaikan Pesan Keselamatan kepada Pelajar