Home / Berita

Rabu, 1 Agustus 2018 - 11:04 WIB

Polisi Tangkap 2 Pria Pemilik dan Penjual Ganja di Lhoksukon

LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Selasa (31/7/2018) kemarin menangkap dua pria asal N dan A di dua lokasi terpisah karena perkara ganja. Barang bukti ganja 20 gram disita petugas sebagai barang bukti.

Kedua tersangka asal Gampong Mns. Rambot Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara itu kini sudah diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan kedua tersangka diringkus berkat informasi dari masyarakat.

“Informasinya tersangka N kerap menjual ganja di sebuah warung di Mns. Rambot sehingga kita tindak lanjuti dan melakukan penangkapan. Barang bukti ganja yang ada pada N diakuinya milik tersangka A.” ujar Ildani.

Usai menangkap N, anggota kemudian melakukan pengembangan ke Gampong Mns. Pante di Kecamatan yang sama. “Tersangka A kita ciduk dirumahnya tanpa perlawanan, kedua sudah kita amankan di Polres untuk penyelidikan dan peyidikan lebih lanjut.” Pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda