Home / Berita

Rabu, 1 Agustus 2018 - 11:04 WIB

Polisi Tangkap 2 Pria Pemilik dan Penjual Ganja di Lhoksukon

LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Selasa (31/7/2018) kemarin menangkap dua pria asal N dan A di dua lokasi terpisah karena perkara ganja. Barang bukti ganja 20 gram disita petugas sebagai barang bukti.

Kedua tersangka asal Gampong Mns. Rambot Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara itu kini sudah diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Operasi Lilin 2017, Polres Aceh Utara Kerahkan 201 Personel Gabungan

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan kedua tersangka diringkus berkat informasi dari masyarakat.

“Informasinya tersangka N kerap menjual ganja di sebuah warung di Mns. Rambot sehingga kita tindak lanjuti dan melakukan penangkapan. Barang bukti ganja yang ada pada N diakuinya milik tersangka A.” ujar Ildani.

Baca Juga  Anak Usia 10 Tahun Meninggal Dunia Tenggelam di Krueng Keureto

Usai menangkap N, anggota kemudian melakukan pengembangan ke Gampong Mns. Pante di Kecamatan yang sama. “Tersangka A kita ciduk dirumahnya tanpa perlawanan, kedua sudah kita amankan di Polres untuk penyelidikan dan peyidikan lebih lanjut.” Pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Banjir Aceh Utara, Seorang Warga Meninggal Terseret Arus di Tanah Jambo Aye

Berita

Tanggul Krueng Pase Jebol, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan di Kecamatan Nibong

Berita

Tanggul Sungai Jebol, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Banjir

Berita

Tim SAR dan Polsek Baktiya Evakuasi Warga Terjebak Banjir ke Meunasah

Berita

Hujan Deras Picu Banjir, 5 KK di Matang Arongan Mengungsi ke Meunasah

Berita

Satlantas dan Dishub Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan di Lhoksukon

Berita

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Aceh Utara, Ingatkan Layani Masyarakat dengan “Peumulia Jamee”

Berita

Satlantas Aceh Utara Intensifkan Patroli Malam Cegah Balap Liar