Home / Berita

Selasa, 22 Januari 2019 - 05:23 WIB

Polisi Tangkap 5 Pria di Aceh Utara dan Lhokseumawe, 3,99 Gram Sabu Diamankan

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap 5 pria di dua lokasi terpisah, Sabtu (19/1/2019) malam. Mereka dijerat perkara narkoba dengan barang bukti satu paket sabu seberat 3,99 gram.

Kelima tersangka berinisial MHD (24), MF (27), MT (28), IR (36) dan AR (36).

Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan polisi di Gampong Paya Berandang Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Di lokasi ini Polisi yang menyamar melakukan transaksi sabu dengan tersangka MHD, MF dan MT.

“Ketiganya diyakini anggota yang menyamar sebagai target operasi dan ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 3,99 gram.” Ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani. Selasa (22/1/2019).

Ildani menambahkan, tersangka MHD mengaku mendapat sabu dari orang lain yang tinggal di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

“Dari pengakuan tersangka MHD kita lakukan pengembangan dan menangkap IR bersama temannya AR disebuah rumah di Gampong Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.” ujar AKP Ildani.

Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara Guna pemeriksaan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda