LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap 5 pria di dua lokasi terpisah, Sabtu (19/1/2019) malam. Mereka dijerat perkara narkoba dengan barang bukti satu paket sabu seberat 3,99 gram.
Kelima tersangka berinisial MHD (24), MF (27), MT (28), IR (36) dan AR (36).
Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan polisi di Gampong Paya Berandang Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Di lokasi ini Polisi yang menyamar melakukan transaksi sabu dengan tersangka MHD, MF dan MT.
“Ketiganya diyakini anggota yang menyamar sebagai target operasi dan ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 3,99 gram.” Ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani. Selasa (22/1/2019).
Ildani menambahkan, tersangka MHD mengaku mendapat sabu dari orang lain yang tinggal di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
“Dari pengakuan tersangka MHD kita lakukan pengembangan dan menangkap IR bersama temannya AR disebuah rumah di Gampong Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.” ujar AKP Ildani.
Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara Guna pemeriksaan lebih lanjut.