Home / Berita

Selasa, 22 Januari 2019 - 05:23 WIB

Polisi Tangkap 5 Pria di Aceh Utara dan Lhokseumawe, 3,99 Gram Sabu Diamankan

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap 5 pria di dua lokasi terpisah, Sabtu (19/1/2019) malam. Mereka dijerat perkara narkoba dengan barang bukti satu paket sabu seberat 3,99 gram.

Kelima tersangka berinisial MHD (24), MF (27), MT (28), IR (36) dan AR (36).

Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan polisi di Gampong Paya Berandang Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Di lokasi ini Polisi yang menyamar melakukan transaksi sabu dengan tersangka MHD, MF dan MT.

“Ketiganya diyakini anggota yang menyamar sebagai target operasi dan ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 3,99 gram.” Ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani. Selasa (22/1/2019).

Ildani menambahkan, tersangka MHD mengaku mendapat sabu dari orang lain yang tinggal di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

“Dari pengakuan tersangka MHD kita lakukan pengembangan dan menangkap IR bersama temannya AR disebuah rumah di Gampong Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.” ujar AKP Ildani.

Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara Guna pemeriksaan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Cot Girek dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Paket Takjil untuk Masyarakat

Berita

Dari Jalan Landing hingga Tanah Luas, Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pelaku Peredaran Sabu

Berita

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Tangkap Pria Paruh Baya, 4 Paket Sabu Diamankan

Berita

Polres Aceh Utara Cek Senjata Api Dinas, Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur

Berita

Polsek Seunuddon Berbagi Ratusan Takjil, Lanjutkan Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Berita

Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita

Kasus Sabu di Pirak Timu dan Matangkuli, Polisi Tangkap Dua Pria dan Satu Perempuan

Berita

Polsek Baktiya Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Bocah yang Meninggal di Saluran Pembuangan