Home / Berita

Selasa, 22 Januari 2019 - 05:23 WIB

Polisi Tangkap 5 Pria di Aceh Utara dan Lhokseumawe, 3,99 Gram Sabu Diamankan

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap 5 pria di dua lokasi terpisah, Sabtu (19/1/2019) malam. Mereka dijerat perkara narkoba dengan barang bukti satu paket sabu seberat 3,99 gram.

Kelima tersangka berinisial MHD (24), MF (27), MT (28), IR (36) dan AR (36).

Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan polisi di Gampong Paya Berandang Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Di lokasi ini Polisi yang menyamar melakukan transaksi sabu dengan tersangka MHD, MF dan MT.

“Ketiganya diyakini anggota yang menyamar sebagai target operasi dan ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 3,99 gram.” Ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani. Selasa (22/1/2019).

Ildani menambahkan, tersangka MHD mengaku mendapat sabu dari orang lain yang tinggal di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

“Dari pengakuan tersangka MHD kita lakukan pengembangan dan menangkap IR bersama temannya AR disebuah rumah di Gampong Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.” ujar AKP Ildani.

Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara Guna pemeriksaan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-21

Berita

Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Objek Wisata Pante Bahagia

Berita

Doa Bersama untuk Deresya dan Aisya, Satlantas Sampaikan Pesan Keselamatan kepada Pelajar

Berita

Dua Siswi Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Jalan Medan–Banda Aceh, Lhoksukon

Berita

Polantas Karib Sasar Pelajar SMK Negeri 1 Cot Girek, Wujudkan Generasi Tertib Berlalu Lintas