Home / Berita

Selasa, 5 Juni 2018 - 10:34 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Lhoksukon, Satu Tersangka di Dor

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara sejak Senin malam hingga Selasa pagi, 4-5 Juni 2018 menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis Ganja di dua lokasi terpisah Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Ganja sebanyak 3,6 kilogram diamankan sebagai barang bukti.

Kedua tersangka yaitu Syahrul (32) warga Gampong Kumbang Kecamatan Lhhoksukon dan Abdul Mutaleb (42) warga Gampong Matang Teungoh dari Kecamatan yang sama.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya lebih dulu meringkus Syahrul di sebuah warung di desanya.

“Dari tersangka pertama ini kita turut mengamankan barang bukti ganja miliknya sebanyak 1,7 kg” ujar AKP Ildani.

Ia menambahkan, setelah menangkap tersangka pertama, pihaknya melakukan pengembangan ke Gampong Matang Teungoh dan menangkap Abdul Mutaleb yang disinyalir sebagai bandar ganja.

“Tersangka kedua ini terpaksa dilumpuhkan dengan sekali tembakan dikakinya lantaran saat ditangkap melakukan perlawanan, darinya kita temukan lagi ganja seberat 1,9 kg. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-21

Berita

Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Objek Wisata Pante Bahagia

Berita

Doa Bersama untuk Deresya dan Aisya, Satlantas Sampaikan Pesan Keselamatan kepada Pelajar

Berita

Dua Siswi Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Jalan Medan–Banda Aceh, Lhoksukon

Berita

Polantas Karib Sasar Pelajar SMK Negeri 1 Cot Girek, Wujudkan Generasi Tertib Berlalu Lintas