Home / Berita

Selasa, 5 Juni 2018 - 10:34 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Lhoksukon, Satu Tersangka di Dor

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara sejak Senin malam hingga Selasa pagi, 4-5 Juni 2018 menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis Ganja di dua lokasi terpisah Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Ganja sebanyak 3,6 kilogram diamankan sebagai barang bukti.

Kedua tersangka yaitu Syahrul (32) warga Gampong Kumbang Kecamatan Lhhoksukon dan Abdul Mutaleb (42) warga Gampong Matang Teungoh dari Kecamatan yang sama.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, SH mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya lebih dulu meringkus Syahrul di sebuah warung di desanya.

“Dari tersangka pertama ini kita turut mengamankan barang bukti ganja miliknya sebanyak 1,7 kg” ujar AKP Ildani.

Ia menambahkan, setelah menangkap tersangka pertama, pihaknya melakukan pengembangan ke Gampong Matang Teungoh dan menangkap Abdul Mutaleb yang disinyalir sebagai bandar ganja.

“Tersangka kedua ini terpaksa dilumpuhkan dengan sekali tembakan dikakinya lantaran saat ditangkap melakukan perlawanan, darinya kita temukan lagi ganja seberat 1,9 kg. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Tragis! Petani di Aceh Utara Meninggal Tertimpa Patahan Pohon Kelapa

Berita

Peringatan Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara di SMAN 1 Lhoksukon, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung Atur Lalu Lintas Pagi di Lhoksukon

Berita

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Utara Bersihkan Masjid Al-Ikhsan Matang Ubi

Berita

Subuh Keliling, Kapolres Aceh Utara Serap Aspirasi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita

Polsek Tanah Jambo Aye Bagikan Masker dan Imbau Warga Waspadai Kabut Asap

Berita

Kapolres Aceh Utara Silaturahmi ke Dayah Madinatud Diniyah Nafisatul Huda