Home / Berita

Rabu, 31 Maret 2021 - 08:29 WIB

Polisi Tangkap Dua Pria di Lhoksukon dan Matangkuli, 7 Paket Sabu diamankan

LHOKSUKON – Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua orang pelaku tindak pidana Narkoba di dua lokasi terpisah, Selasa (30/3/2021), dari kedua tersangka tersebut petugas turut mengamankan barang bukti 7 paket sabu seberat 1,78 gram.

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial HU, 36 tahun warga Gampong Hueng Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara dan N, 41 tahun warga Gampong Teungoh Glumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto menyampaikan pihaknya lebih dulu menangkap tersangka HJ di jalan Gampong Meunasah Keutapang, Lhoksukon.

“Dari tersangka HJ diamankan satu paket sabu seberat 0,27 gram, baru kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka N disebuah warung tempat tinggalnya,” ujar AKP Darmawanto, Rabu (31/3/2021).

AKP Darmawanto menambahkan, dari tersangka N pihaknya menyita barang bukti sabu sebanyak 6 paket seberat 1,51 gram.

“Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut keduanya diboyong dan ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Sejumlah Dayah, Wujud Kepedulian terhadap Santri

Berita

Relokasi Gedung Unit Gakkum, Satlantas Polres Aceh Utara Mulai Berbenah di Aspol Lhoksukon

Berita

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Curanmor di Nibong Terungkap dalam 1×12 Jam

Berita

Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia Tersambar Petir, Seorang Anak Dirujuk ke RS Cut Meutia

Berita

Tersangka Perempuan Jadi Penghubung, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg di Aceh Utara

Berita

Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam, Pelaku Turut Terluka Saat Dilawan Korban

Berita

Korban Banjir Bandang di Tanah Jambo Aye Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Warga

Berita

Patroli Gabungan Polres Aceh Utara dan TNI Amankan Kawasan Pantai Bantayan Saat Libur Idul Fitri