Home / Berita

Rabu, 31 Maret 2021 - 08:29 WIB

Polisi Tangkap Dua Pria di Lhoksukon dan Matangkuli, 7 Paket Sabu diamankan

LHOKSUKON – Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua orang pelaku tindak pidana Narkoba di dua lokasi terpisah, Selasa (30/3/2021), dari kedua tersangka tersebut petugas turut mengamankan barang bukti 7 paket sabu seberat 1,78 gram.

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial HU, 36 tahun warga Gampong Hueng Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara dan N, 41 tahun warga Gampong Teungoh Glumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto menyampaikan pihaknya lebih dulu menangkap tersangka HJ di jalan Gampong Meunasah Keutapang, Lhoksukon.

“Dari tersangka HJ diamankan satu paket sabu seberat 0,27 gram, baru kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka N disebuah warung tempat tinggalnya,” ujar AKP Darmawanto, Rabu (31/3/2021).

AKP Darmawanto menambahkan, dari tersangka N pihaknya menyita barang bukti sabu sebanyak 6 paket seberat 1,51 gram.

“Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut keduanya diboyong dan ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Belasan Rumah di Cot Girek Rusak

Berita

Dua Rumah Warga di Lhoksukon Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang

Berita

Kapolres Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa

Berita

Warkop Sekaligus Rumah di Seunuddon Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp130 Juta

Berita

Sat Samapta Polres Aceh Utara Kenalkan Program “Samapta Sahabat Pelajar” di SMA Negeri 1 Lhoksukon

Berita

Banjir Luapan Krueng Peuto Rendam Sejumlah Gampong di Lhoksukon

Berita

Satlantas Polres Aceh Utara Berikan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SD Negeri 3 Lhoksukon

Berita

Kotak Rokok Berisi 17 Paket Sabu Seret Seorang Pria dan IRT ke Polres Aceh Utara