Home / Berita

Rabu, 31 Maret 2021 - 08:29 WIB

Polisi Tangkap Dua Pria di Lhoksukon dan Matangkuli, 7 Paket Sabu diamankan

LHOKSUKON – Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua orang pelaku tindak pidana Narkoba di dua lokasi terpisah, Selasa (30/3/2021), dari kedua tersangka tersebut petugas turut mengamankan barang bukti 7 paket sabu seberat 1,78 gram.

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial HU, 36 tahun warga Gampong Hueng Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara dan N, 41 tahun warga Gampong Teungoh Glumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto menyampaikan pihaknya lebih dulu menangkap tersangka HJ di jalan Gampong Meunasah Keutapang, Lhoksukon.

“Dari tersangka HJ diamankan satu paket sabu seberat 0,27 gram, baru kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka N disebuah warung tempat tinggalnya,” ujar AKP Darmawanto, Rabu (31/3/2021).

AKP Darmawanto menambahkan, dari tersangka N pihaknya menyita barang bukti sabu sebanyak 6 paket seberat 1,51 gram.

“Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut keduanya diboyong dan ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Aceh Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak ke Jaksa

Berita

Polres Aceh Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan “Piasan Pase”

Berita

Respon Cepat Pohon Tumbang Ganggu Jalan, Satlantas Polres Aceh Utara Langsung Turun Evakuasi

Berita

Kapolres Aceh Utara Turun Langsung, Tes Urine Personel Satlantas Pastikan Tak Ada Indikasi Narkoba

Berita

Bhayangkari Peduli Hadirkan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Langkahan

Berita

Polsek Tanah Luas Amankan Pria Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik Warga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim