Home / Berita

Kamis, 19 Oktober 2017 - 06:02 WIB

Polisi Tangkap IRT Penjual Ganja di Seunuddon

 

LHOKSUKON – Seorang Ibu Rumah tangga berinisial KH 45 tahun warga Gampong Matang Lada Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara karena diduga kerap memperjual belikan narkotika jenis ganja. Selasa (17/10/2017).

Penangkapan yang dilakukan ditempat tinggal tersangka itu menyita 53 paket ganja seberat 400 gram sebagai barang bukti.

Baca Juga  Di Langkahan, Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak di Lahan Seluas 14 Hektar

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, pada Kamis (19/10/2017) mengatakan, penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat.

Baca Juga  Polres Aceh Utara Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Korban Kebakaran di Pirak Timu

“Ternyata benar, saat kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP ditemukan sejumlah barang bukti ganja hingga kita lakukan penangkapan terhadap tersangka KH. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Riau Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap IV untuk Korban Bencana Alam di Aceh

Berita

Polri Evakuasi Warga dan Mengamankan Harta Benda di Candipuro

Berita

Banjir Aceh Utara, Seorang Warga Meninggal Terseret Arus di Tanah Jambo Aye

Berita

Tanggul Krueng Pase Jebol, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan di Kecamatan Nibong

Berita

Tanggul Sungai Jebol, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Banjir

Berita

Tim SAR dan Polsek Baktiya Evakuasi Warga Terjebak Banjir ke Meunasah

Berita

Hujan Deras Picu Banjir, 5 KK di Matang Arongan Mengungsi ke Meunasah

Berita

Satlantas dan Dishub Gelar Ramp Check Kendaraan Angkutan di Lhoksukon