Home / Berita

Kamis, 19 Oktober 2017 - 06:02 WIB

Polisi Tangkap IRT Penjual Ganja di Seunuddon

 

LHOKSUKON – Seorang Ibu Rumah tangga berinisial KH 45 tahun warga Gampong Matang Lada Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara karena diduga kerap memperjual belikan narkotika jenis ganja. Selasa (17/10/2017).

Penangkapan yang dilakukan ditempat tinggal tersangka itu menyita 53 paket ganja seberat 400 gram sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, pada Kamis (19/10/2017) mengatakan, penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat.

“Ternyata benar, saat kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP ditemukan sejumlah barang bukti ganja hingga kita lakukan penangkapan terhadap tersangka KH. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.” pungkas AKP Ildani.

Share :

Baca Juga

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-21

Berita

Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Objek Wisata Pante Bahagia

Berita

Doa Bersama untuk Deresya dan Aisya, Satlantas Sampaikan Pesan Keselamatan kepada Pelajar

Berita

Dua Siswi Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Jalan Medan–Banda Aceh, Lhoksukon