LHOKSUKON – Jadwal kunjungan di Rutan Polres Aceh Utara ditiadakan. Hal ini guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Untuk sementara waktu besuk ditiadakan,” kata Kasubbag Humas Polres Aceh Utara Iptu Sudiya Karya, Jumat (27/3).
Ia mengatakan, tahanan di Rutan Polres Aceh Utara tidak diperkenankan dijenguk terhitung sejak hari ini hingga ada pemberitahuan berikutnya.
“Kebijakan diberlakukan sejak Kamis 26 Maret 2020, artinya Selasa lalu pada 24 Maret 2020 adalah waktu besuk terakhir karena jadwal besuk tahanan hanya dijadwalkan dua kali seminggu yakni pada Selasa dan Kamis,” ujar dia.







