LHOKSUKON – Dua tersangka pembeli dan pengedar ganja diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah, 7-8 November 2018. Dalam dua penangkaan tersebut, 67 paket ganja kering diamankan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada, Jumat, 9 November 2018, menyebutkan, tersangka IR, 31 tahun, warga Gampong Peureupok, Kecamatan Syamtalira Aron, diringkus, 7 November, pukul 19.30 WIB. Sementara tersangka HD, 36 tahun, warga Gampong Kitou, Kecamatan Samudera, diciduk, 8 November, pukul 07.00 WIB.
“Kita mendapat informasi IR sering menyimpan ganja. Saat IR ditangkap di depan salah satu rumah yang ada di Gampong Peureupok, kita lakukan penggeledahan dan di saku celananya kita temukan dua paket ganja seberat 4,86 gram/bruto,” ujar Ildani.
Kepada penyidik, kata Ildani, tersangka IR mengaku membeli ganja itu dari HD. “Pengembangan dari IR, kita lakukan penangkapan terhadap HD di rumahnya, Kamis pagi. Di lokasi kita temukan 65 paket ganja seberat 1.350 gram/bruto atau setara 1,35 kilogram ganja kering siap edar yang dibungkus kertas cokelat. Kedua tersangka masih dimintai keterangan, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Ildani Ilyas.