Home / Berita

Jumat, 16 September 2022 - 13:35 WIB

Polres Aceh Utara Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Internasional Jenis Sabu Seberat 21,4 Kg Dan Pil Extacy Sebanyak 163.000 Butir

Polres Aceh Utara Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Internasional Jenis Sabu Seberat 21,4 Kg Dan Pil Extacy Sebanyak 163.000 Butir

 

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 20 Puluh bungkus seberat 21,4 Kg Dan Pil Extacy Sebanyak 163.000 Butir dengan berat keseluruhan 32.600 g/bruto, hal itu disampaikan dalam keterangan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Yang digelar di Lobi utama Polres Aceh Utara, Jum’at (16/09/2022).

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Dalam Konferensi pers turut didampingi Wakapolres Aceh Utara Kompol Rizal Antoni, S.H., Kasat Narkoba Iptu Samsul Bahri, S.H., Beserta para personil Sat resnarkoba dan disaksikan langsung oleh puluhan wartawan yang hadir pada kegiatan tersebut.

Masing-masing tersangka yakni BT (38), nelayan, warga gampong lhok puuk kec. Seunuddon kab. Aceh Utara, dan MJ (27), nelayan, warga gampong lhok puuk kec. Seunuddon kab. Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Dalam konferensi pers mengatakan bahwa para pelaku menyelundupkan narkotika tersebut melalui jalur laut, dengan cara dijemput menggunakan boat jenis OSKADON ke perairan Malaysia, lalu setelah memuat narkotika tersebut kedalam boat, selanjutnya para tersangka kembali dari perairan Malaysia menuju kepinggir pantai yang berlokasi di Gampong Lhok pupuk kec. Seunuddon kab. Aceh Utara, setibanya dipinggir pantai, narkotika tersebut akan diserahkan oleh koordinator yakni AB alias AGAM yang merupakan seorang DPO kepada pelaku lainnya untuk diedarkan,”Tutur AKBP Riza Faisal.

Seluruh barang bukti narkotika ini rencananya akan diedarkan di dalam dan luar propinsi Aceh. Dengan pengungkapan ini, “Alhamdulillah setidaknya kita berhasil menyelamatkan menyelamatkan 377.000 jiwa akibat narkoba” Ungkap AKBP Riza.

Masing-masing tersangka memiliki peranan yang berbeda-beda. Mulai dari pengedar, penyuplai, hingga penimbun barang bukti yakni MJ. Hasil interogasi, narkotika jenis sabu diterima BT dari seseorang berinisial A alias Agam (DPO), lalu BT dapat imbalan Rp 2 juta sebelum ditangkap.

“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal  6 tahun penjara  dan hukuman maksimal seumur hidup atau mati serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” tuturnya.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Dari Gerbang Sekolah, Polantas Karib Ingatkan Pelajar Pentingnya Tertib Berlalu Lintas

Berita

Wakapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Baiturrahim

Berita

Mengenang Jejak Perjuangan, Polres Aceh Utara Gelar Upacara Hari Juang Polri

Berita

Polres Aceh Utara Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Wakapolres Pimpin Pengibaran Merah Putih

Berita

252 Warga Binaan Lapas Lhoksukon Terima Remisi, Kapolres Aceh Utara Hadiri Penyerahan

Berita

Petir Sambar Dua Petani di Persawahan Tanah Luas, Satu Meninggal Dunia

Berita

Kapolres Aceh Utara Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh ke-21

Berita

Mahasiswa Asal Langsa Meninggal Tenggelam di Objek Wisata Pante Bahagia